Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (5/1/2026).
Kedatangannya bertujuan untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BS selaku mantan Sekdis CKTR Bekasi,” ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Beni Saputra terpantau tiba di lokasi sekitar pukul 09.32 WIB. Selain Beni, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari pihak swasta, yakni individu berinisial ZNH dan SC, untuk mendalami kasus yang sama.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Beni Saputra pada 29 Desember 2025. Namun, saat itu ia mangkir tanpa memberikan konfirmasi, yang memicu peringatan dari lembaga antirasuah agar dirinya bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik fokus mendalami dua poin utama. Pertama, terkait barang bukti yang telah disita sebelumnya dalam rangkaian penggeledahan. Kedua, pendalaman mengenai pokok perkara suap ijon proyek yang melibatkan anggaran dinas tersebut.
KPK terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sejauh mana praktik suap ini terjadi serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus proyek di Kabupaten Bekasi.
Bem




