Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

I Wayan Sudirta Pertanyakan Minimnya Aspek Pengawasan dalam Dokumen Transformasi Polri

spot_img

Reportika.id || Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa keberhasilan akselerasi transformasi Polri sangat bergantung pada efektivitas fungsi pengawasan. Menurutnya, konsep reformasi yang telah disusun oleh Mabes Polri tidak akan mencapai hasil maksimal jika tidak disertai dengan implementasi pengawasan yang ketat di lapangan.

 

 

“Konsep (transformasi Polri) sudah bagus, terdiri dari 35 halaman. Namun yang menarik, dari jumlah tersebut hanya tiga halaman yang membahas mengenai pengawasan. Padahal bagian inilah yang paling banyak dipersoalkan oleh para ahli dan aktivis,” ungkap I Wayan saat ditemui dalam kunjungan kerja di Kapolda Sulawesi Selatan. (6/02)

Baca Juga  Soal Keanggotaan RI di BoP, Pemerintah Diminta Kedepankan Transparansi dan Akuntabilitas

 

 

Legislator asal Bali ini menyoroti tiga komponen kunci di internal kepolisian yang harus diperkuat, yaitu Inspektorat, Propam, dan Wasidik (Pengawasan Penyidikan). I Wayan menilai, penempatan personel terbaik pada tiga fungsi tersebut merupakan syarat mutlak agar reformasi kultur SDM dapat berjalan sesuai rencana.

 

 

“Jangan sampai jabatan pengawasan hanya menjadi formalitas. Jika ada jabatan namun tidak berfungsi mengawasi atau justru melindungi kesalahan, maka jangan heran jika masyarakat terus menuntut reformasi karena pengawasan internalnya mandek,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Baca Juga  KMMB-SU Desak Perbaikan Internal PTPN IV Regional 2: "Copot Manajer Sawit Hulu Terkait Dugaan Pembiaran Pencurian berondolan hingga Tandan Buah Segar"

 

 

Lebih lanjut, I Wayan juga melemparkan wacana terkait penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki fungsi penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif maupun etika. Hal ini dipandang perlu guna memberikan efek jera serta memastikan Polri bergerak ke arah yang lebih ideal.

 

 

“Antara Propam dan Kompolnas itu saling melengkapi. Propam bekerja secara internal, sementara Kompolnas secara eksternal. Namun saat ini peran eksternal tersebut dirasa masih kurang kuat, sehingga perlu penguatan kewenangan jika kita ingin penegakan disiplin Polri tuntas,” pungkasnya.

Baca Juga  Transformasi Penilaian Kepatuhan, Ombudsman RI Hadirkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

 

Parlementaria

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah