Reportika.id || Kota Bekasi – H. Anton yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Bekasi terus mengawal serta mendampingi korban kasus penyekapan dan dugaan pelecehan seksual oleh 2 orang pria yang bekerja di TPST Bantargebang.
Dalam laporannya H. Anton, sudah melimpahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan sudah membuat laporan polisi dengan nomor laporan LP/B/800/XI/2025/SPKT/Polsek Bantargebang/Restro Bekasi Kota/ Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan apa yang saya liat dalam perkara ini sangat memprihatikan, ada gadis umur 16 tahun, disekap serta dilecehkan, dan lebih parahnya lagi ada indikasi korban ingin diperjualbelikan oleh terduga pelaku JN ke pria hidung belang melalui aplikasi online,” ucap H. Anton Sabtu (15/11/25)
Ia yang juga warga asli Bantargebang menuturkan bahwa korban saat diculik, diduga telah diberi minuman yang mengandung zat tertentu sehingga membuatnya tidak sadarkan diri.
“Bukan alkohol, tapi kemungkinan dicampur sesuatu. Keadaannya sempat oleng, dan saat sadar pun masih sangat linglung,” paparnya.
Bukan hanya itu salah satu terduga pelaku menggunakan identitas palsu untuk mengelabui warga dan pihak kepolisian.
“Identitas pelaku JN diduga palsu, ini yang harus dikaji lebih dalam, apakah ini ada sindikat atau sudah melakukan kejahatan yang sama ditempat lain, pihak kepolisian harus mengungkapkan fakta sebenarnya.
Sebab bagi H. Anton, kasus ini merupakan sebuah tindakan yang tidak bermoral, oleh sebab itu ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.
“Hal itu jelas merupakan kekerasan terhadap anak yang sangat biadab. Saya anggap pelaku merupakan Predator Seksual, kami dari DPRD mendorong aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak,” tegasnya.
Sule













