Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Sebuah gudang yang berlokasi di Desa Waringin Jaya Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, milik seseorang berinisial SB telah dijadikan gudang penyimpanan dan penimbunan oli bekas yang diduga tidak memiliki izin.
Hal itu diungkap oleh Ketua JPL (Jurnalis Pecinta Lingkungan) Bekasi Raya Saman Donal kepada Reportika.id.
Menurut Donal, Usaha penampungan Oli bekas tersebut sudah berlangsung cukup lama, dan lokasinya sendiri berasa di bantaran aliran Irigasi.
“Saya kira aktivitas gudang tersebut sudah cukup lama, dan dugaan saya tidak memiliki izin resmi sebagai gudang penyimpanan oli yang masuk dalam kategori limbah B3 cair,” Jelas Donal.
“Saya akan bersurat ke Dinas LH, dan Komisi III DPRD supaya dilakukan sidak segera ke lokasi tersebut, karena saya meragukan perizinan gudang oli tersebut,” Paparnya.
Donal juga menjelaskan dirinya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut, dan jika memang karena memang saat ini bantaran sungai, ataupun irigasi di wilayah Kabupaten Bekasi sedang mendapatkan perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat Dedi mulyadi atau KDM dan Bupati Bekasi.
“Saya kira bantaran sungai di Kabupaten Bekasi ini sedang mendapatkan perhatian khusus, baik dari Gubernur maupun Bupati, dan saya kira bisa saja saya bersurat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan bantaran sungai ini ke Gubernur atau ke Bupati Bekasi,” Tegas Donal.
Diketahui, untuk menampungan, dan pengelolaan limbah B3 berbagai jenis, harus menempuh regulasi dan perizinan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Sebuah gudang yang berlokasi di Desa Waringin Jaya Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, milik seseorang berinisial SB telah dijadikan gudang penyimpanan dan penimbunan oli bekas yang diduga tidak memiliki izin.
Hal itu diungkap oleh Ketua JPL (Jurnalis Pecinta Lingkungan) Bekasi Raya Saman Donal kepada Reportika.id.
Menurut Donal, Usaha penampungan Oli bekas tersebut sudah berlangsung cukup lama, dan lokasinya sendiri berasa di bantaran aliran Irigasi.
“Saya kira aktivitas gudang tersebut sudah cukup lama, dan dugaan saya tidak memiliki izin resmi sebagai gudang penyimpanan oli yang masuk dalam kategori limbah B3 cair,” Jelas Donal.
“Saya akan bersurat ke Dinas LH, dan Komisi III DPRD supaya dilakukan sidak segera ke lokasi tersebut, karena saya meragukan perizinan gudang oli tersebut,” Paparnya.
Donal juga menjelaskan dirinya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut, dan jika memang karena memang saat ini bantaran sungai, ataupun irigasi di wilayah Kabupaten Bekasi sedang mendapatkan perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat Dedi mulyadi atau KDM dan Bupati Bekasi.
“Saya kira bantaran sungai di Kabupaten Bekasi ini sedang mendapatkan perhatian khusus, baik dari Gubernur maupun Bupati, dan saya kira bisa saja saya bersurat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan bantaran sungai ini ke Gubernur atau ke Bupati Bekasi,” Tegas Donal.
Diketahui, untuk menampungan, dan pengelolaan limbah B3 berbagai jenis, harus menempuh regulasi dan perizinan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup
- UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 103 Tentang sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup
- Peraturan Pemerintah No. 05 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Bab VII Pasal 274 – 449 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Pasal 450 -470 Tentang Pengelolaan Limbah Non B3).
- Permen LHK Nomor P. 101 / MEN LHK / SETJEN / KUM. 1 / 11 / 2018 Tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3.
- PERMEN LHK No 04. Tahun 2020 Tentang Pengangkutan Limbah B3.
- PERMEN LHK No.10. Tahun 2020 Tentang Penyimpanan Limbah B3.
- PERMEN LHK No. 18 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Limbah B3.
- PERMEN LHK No. 06 / 2021 Tentang tata cara pengelolaan limbah berbau, berbahaya dan beracun.
- Permen LH No 38 / Tahun 2019 Tentang Jenis Kegiatan / Usaha yang wajib AMDAL.
Pasal 103
Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 69 ayat 1 huruf a melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 98
mengatur pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan, yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 13
mengatur upaya pengendalian pencemaran lingkungan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Pasal 57
mengatur upaya pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
Pasal 67
mengatur kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran lingkungan.
Karena dugaan kegiatan pengelolaan limbahnya dengan menyimpan barang barang limbah baik limbah B3 dan Non B3 disekitar bantaran sungai.
Red













