Reportika.id || Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Melalui operasi senyap yang digelar pada Jumat malam (31/01/2026) hingga Sabtu dini hari (01/02/2026), aparat berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras di wilayah Kampung Kavling, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., hanya sehari setelah pihaknya menggelar konferensi pers terkait pemberantasan narkoba.Kegiatan dilakukan secara tertutup dan terukur, dengan melibatkan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hanry beserta jajaran pejabat utama.
Dalam operasi yang berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB tersebut, petugas menyasar sejumlah titik yang selama ini diduga menjadi lokasi peredaran obat keras dan kerap dikeluhkan masyarakat.
Hasilnya, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa puluhan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Keempat orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba maupun penyalahgunaan obat keras di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba dan obat keras di Kabupaten Bekasi. Kami akan terus bergerak, membersihkan wilayah-wilayah lain yang masih menjadi target peredaran,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui kegiatan terbuka maupun operasi senyap, sebagai upaya nyata melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang.
Selain itu, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh pemuda, dan warga Kampung Kavling, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari praktik penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang yang merusak masa depan bangsa.
Polres Metro Bekasi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras.
Informasi dapat disampaikan melalui WhatsApp Bunda Kapolres Metro Bekasi di nomor 0813-8399-0086, Call Center Polri 110 (khusus wilayah Kabupaten Bekasi), atau layanan pengaduan 24 jam Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Bekasi tetap aman, nyaman, dan kondusif.
Sul




