Gelar Audiensi Ke Kantor Desa Jaya mukti Blanakan, LSM Elang Mas Merasa Tak Puas

Reportika.id || Subang, Jabar – Kamis, 02 Desember 2025. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS) resmi menyampaikan Surat Permohonan Audiensi atau Dengar Pendapat kepada Kepala Desa Jaya mukti dan Kepada Ketua beserta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jaya mukti Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

 

Dalam Suratnya DPP LSM ELANG MAS mengagendakan Audensi tersebut pada Kamis tanggal 04 Desember 2025 dengan tujuan ingin menanyakan perihal Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang diduga ada yang belum di laksanakan, Status Perangkat dan Staff Desa yang ada kaitan Keluarga serta Pelayanan Pemerintah Desa yang dikeluhkan oleh Masyarakat Desa Jaya mukti.

 

Namun sangat disayangkan, dalam Audensi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Sunarto Amrullah tersebut, Kepala Desa Jaya mukti tidak ada di Kantor, padahal menurut Upas Desa, waktu itu juga Surat Audensi dari DPP LSM ELANG MAS sudah diberikan dan diterima langsung oleh Kepala Desa Jaya mukti, sedangkan menurut Sekretaris Desa Jaya mukti, Kepala Desa sedang ke Perusahaan Jasa Tirta (PJT II ) Sukamandi mengurus air untuk areal persawahan.

 

Walaupun tanpa dihadiri Oleh Kepala Desa, Audensi tetap dilaksanakan, Kepala Desa diwakili oleh Sekretaris Desa sementara dari BPD dihadiri langsung oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

 

Adapun Dana Desa tahun 2025 yang dipertanyakan meliputi Ketahanan Pangan Rp.265.866.000, untuk Penyertaan Permodalan BUMDes Rp. 39.000.000, Pengembangan Potensi Desa Rp.80.000.000, Pembangunan Padat Karya (PKT) dan Bahan Baku lokal Rp.72.000.000, Penanggulangan Bencana Alam Rp.25.000.000.

 

Sekretaris Desa Jaya mukti pun menjawab bahwa Dana Ketahanan pangan dicairkan dua tahap dan seluruh nya belum dikerjakan, begitu juga dengan Dana Penyertaan BUMDes juga tidak di berikan kepada Pengurus BUMDes karena Ketuanya telah mengundurkan diri, Dana Padat Karya Tunai tidak bisa dijawab karena tugasnya TPKD, apapun Dana Penanggulangan Bencana Alam belum digunakan, rencana akan digunakan untuk pembangunan Jembatan, namun titik nya belum diketahui.

 

Baca juga :

 

Sementara Dana Pengembangan Potensi Desa sebesar Rp. 80.000.000, menurut Sekretaris Desa, turun dua tahap, pada tahap pertama sebesar Rp. 48.000.000 telah dibelanjakan oleh Kepala Desa untuk membeli Kambing, dan Kambing tersebut diberikan Kepada 17 (Tujuh belas) Ketua RT, masing – masing Ketua RT mendapatkan 2(dua) ekor Kambing, sedangkan tahap kedua sebesar Rp. 32.000.000 belum di laksanakan.

 

DPP LSM ELANG MAS juga mempertanyakan 6 (enam) orang Perangkat Desa dan Staff Desa yang masih ada hubungan Keluarga dan Kekerabatan dengan Kepala Desa, diantaranya Anak Kandung Kades yang menjabat Kaur Ekbang dan Ketua TPKD, Keponakan Kepala Desa yang menjabat Kaur Pemerintahan dan Staff Umum II, Keponakan Isteri Kepala Desa yang menjabat Staff Umum I, Besan Kepala Desa yang menjabat Kaur Pelayanan dan Kakak Isteri Kepala Desa yang menjadi Upas Dalam.

 

Menanggapi 6 (enam) orang perangkat Desa dan staff Desa yang ada Kaitan Keluarga dan Kerabat dengan Kepala Desa tersebut, Sekretaris Desa Jaya mukti mengacu kepada hasil study Banding dengan Desa – Desa yang lain, yang mana di Desa – Desa lain pun perangkat dan staff Desa nya masih ada hubungan Keluarga dengan Kepala Desanya.

 

Adapun mengenai Pelayanan Kepala Desa, DPP LSM ELANG MAS mempertanyakan dua hal, pertama mengenai Honor Jasa Tanda tangan Kades dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang berkisar hingga 8 (delapan) persen dari nilai jual beli, Sekdes enggan menanggapi, dengan alasan hal ini ranahnya Kepala Desa.

 

Kedua, Kepala Desa tidak mau menandatangani berkas pengajuan Dana Bantuan dari BPBD Subang yang diusulkan oleh petani tambak untuk perbaikan tanggul tambak yang jebol sebesar Rp.148.000.000, Sekdes pun membenarkan jika Kades tidak mau menandatangani berkas pengajuan tersebut.

 

Setelah mendengar Penjelasan dari Sekretaris Desa Jayamukti, Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS merasa aneh, karena menurut nya, untuk menerima Dana Desa Tahap II mestinya menyampaikan LPJ Anggaran Tahap I terlebih dahulu, dan setiap Dana yang sudah dicairkan berselang satu minggu harusnya sudah di laksanakan, tapi kenapa Dana Desa untuk Ketahanan pangan dari tahap I hingga tahap II dan Dana Desa untuk Pengembangan Potensi Desa dari bulan Agustus 2025 hingga kini belum dilaksanakan.

 

Di sesi terakhir Ketua BPD dalam menanggapi Pertanyaan DPP LSM ELANG MAS mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa menjawab apa yang dipertanyakan tersebut, karena belum menerima Berkas Laporan Pertanggungjawaban dari Pemerintah Desa.

 

Yang lebih mencengangkan Ketua BPD mengatakan, kalau dirinya dan Anggota BPD lainnya tidak pernah diajak dalam pembahasan APBDes, dirinya hanya diajak untuk menandatangi Draft APBDes yang sudah di rancang oleh Kepala Desa.

 

“Saya tidak pernah melakukan Pembahasan APBDes bersama Kepala Desa, saya hanya melakukan Penandatangan Draft APBDes yang sudah dibuat oleh Kepala Desa, APBDes nya sudah jadi saya hanya diminta untuk menandatangani saja,” Ungkap Ketua BPD Sukandi alias Bondol

 

Ketua BPD bersama Anggotanya berjanji akan melakukan Evaluasi dan melakukan Koordunasi dengan Kepala Desa, serta mendorong agar segera melaksanakan kegiatan dan menggunakan Anggaran yang belum dilaksanakan.

 

Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah dalam Kalimat Penutupnya menyampaikan kepada Sekretaris Desa dan kepada Ketua BPD.

 

“Pak Sekdes tolong sampaikan kepada Pak Kades, akhir bulan Desember ini kami akan datang lagi untuk mempertanyakan dan mengawasi anggaran yang belum dilaksanakan, mudah-mudahan akhir bulan ini semua anggaran sudah dilaksanakan,” Pungkas Sunarto Amrullah.

 

 

 

 

Winata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *