Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Eksekusi 12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Picu Protes Warga, Klaim Tanah Kosong Dipersoalkan

spot_img

Reportika.id || Bekasi — Proses pengosongan lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, berlangsung ricuh di tengah penolakan keras warga yang mayoritas ibu – ibu. Rabu (07/01/2026).

 

 

Tangis dan kekecewaan warga mewarnai eksekusi yang dilakukan atas perintah Pengadilan Negeri (PN) Bekasi terhadap 12 unit rumah berdasarkan putusan perkara perdata.

 

 

Sejumlah warga menyatakan telah bermukim di kawasan tersebut selama lebih dari empat dekade. Mereka mengklaim membeli rumah secara resmi dari pengembang sejak awal 1980-an, jauh sebelum munculnya sengketa kepemilikan lahan.

Baca Juga  Lurah Ciketing Udik Pantau Lokasi Genangan, Dua Folder Air Berhasil Kendalikan Banjir

 

 

Ketua RT setempat, Deny, menuturkan bahwa kawasan Puri Asih Sejahtera telah lama berkembang menjadi lingkungan hunian permanen dengan bangunan layak, perizinan, serta sarana lingkungan yang lengkap.

 

 

Menurutnya, warga tidak pernah mengetahui adanya persoalan hukum hingga muncul klaim kepemilikan lahan yang berujung pada proses lelang.

 

 

“Yang menjadi kejanggalan, objek yang dilelang disebut sebagai tanah kosong. Faktanya, di atas lahan itu sudah berdiri ratusan rumah dan dihuni puluhan tahun,” ujar Deny.

Baca Juga  Pemkab Bekasi Siap Kolaborasi Dukung Proyek Rusun Subsidi Meikarta

 

 

Warga juga mempertanyakan dasar eksekusi yang hanya menyasar 12 rumah, sementara seluruh perumahan berada dalam satu hamparan lahan yang sama.

 

 

Selain itu, mereka menyoroti dugaan ketidaksesuaian data administratif, termasuk alamat objek eksekusi yang dinilai tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Meski pengosongan tetap dilaksanakan, warga menegaskan bahwa mereka bukan penghuni ilegal.

 

 

Mereka meminta ruang dialog dan peninjauan ulang agar penyelesaian dilakukan secara adil dan transparan. Berbagai aduan pun telah disampaikan kepada pemerintah daerah hingga lembaga legislatif untuk menelusuri proses hukum dan mekanisme lelang lahan tersebut.

Baca Juga  Indonesia dan India Wujudkan Arah Baru Kemitraan AI Inklusif

 

 

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Bekasi menegaskan bahwa eksekusi dijalankan berdasarkan dua putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

 

Dalam perkara tersebut, PT Taman Puri Indah dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan gugatan, dengan objek eksekusi terbatas pada 12 unit rumah sesuai amar putusan pengadilan.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah