Jumat, April 3, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Edarkan Pil Jenis Double L, Seorang Pemuda Asal Kediri Diamankan Polisi

spot_img

Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Seorang pria berinisial MGE (28) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Ia ditangkap petugas karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

 

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, awalnya pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.

 

“Pelaku diamankan dirumahnya,”tutur AKP Ridwan, (2/9/2022).

 

Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku menemukan barang bukti 103 butir pil dobel L.

Baca Juga  Dukung Akses Warga, Polresta Deli Serdang Laksanakan Renovasi Jembatan Presisi Merah Putih Kuala Sabah

 

“Total barang bukti yang kami amankan 103 butir pil dobel L siap edar, dan 1 ponsel,”tutur Kasat Narkoba.

 

Lanjut diungkapkan AKP Ridwan, pada saat menemukan sejumlah barang bukti tidak berkutik pelaku dihadapan petugas mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan diduga masih ada pelaku lain yang satu jaringan,”ungkap AKP Ridwan.

Baca Juga  Polisi Fasilitasi Pemulangan Dua Perantau Asal Medan yang Terlantar di Bekasi

 

Hendrik

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah