Reportika.id || Kota Bekasi – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret oknum Kepala Bidang Pasar di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi kian melebar.
Setelah sebelumnya menjadi sorotan internal Pemerintah Kota sejak akhir 2025, kini perkara tersebut resmi masuk ke meja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan tengah dipelajari lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemerasan itu sudah diterima lengkap dengan sejumlah dokumen pendukung.

Ia menyebut laporan tersebut berpotensi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi kewenangan institusinya untuk menindaklanjuti.
“Informasi yang masuk sedang kami dalami. Jika nanti berkembang ke tahap penyelidikan atau penyidikan, tentu akan kami sampaikan secara terbuka sesuai ketentuan hukum,” ujar Ryan saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Saat ini, Kejari masih berada pada tahap pengayaan data dan verifikasi bahan laporan. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat atau pihak lain yang memiliki bukti tambahan untuk turut menyerahkan dokumen guna memperkuat pengungkapan kasus tersebut. Ryan menegaskan, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai amanat undang-undang.
Sebelumnya, perkara yang sama sempat dilaporkan ke kepolisian oleh korban, namun laporan tersebut diketahui telah dicabut. Meski demikian, Kejari memastikan tetap fokus pada laporan baru yang masuk dan tidak mencampuri dinamika laporan di institusi lain.
Di sisi lain, kasus ini telah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bekasi setelah ramai diberitakan sejak akhir tahun lalu. Wali Kota Bekasi bahkan telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan klarifikasi awal dan penelusuran internal.
Pelaksana tugas Inspektorat Kota Bekasi melalui Irban Investigasi, Yunan Albaehaqi, menyampaikan bahwa penanganan awal bermula dari laporan media massa.
Inspektorat telah memanggil pimpinan OPD terkait untuk klarifikasi, namun proses lanjutan masih berada di ranah pembinaan internal Disdagperin.
“Penanganan selanjutnya menjadi kewenangan kepala OPD. Kami masih menunggu hasil langkah yang diambil oleh pimpinan Disdagperin,” kata Yunan.
Hingga Februari 2026, Inspektorat mengaku belum menerima laporan hasil pembinaan dari pihak Disdagperin. Bahkan, mereka baru mengetahui bahwa perkara tersebut telah masuk ke Kejari Kota Bekasi.
Yunan menegaskan, Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi lebih jauh proses pembinaan yang berada di bawah kendali atasan langsung di OPD terkait. Situasi tersebut membuat penanganan kasus terkesan berjalan lambat karena menunggu langkah masing-masing pihak.
Meski demikian, ia memastikan bahwa atensi dari Wali Kota Bekasi terhadap dugaan pemerasan ini tetap tinggi dan menjadi perhatian serius di lingkungan Pemkot.
“Yang jelas, ini sudah menjadi perhatian pimpinan daerah dan tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sul




