Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Dua Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Dibekuk Polisi di Cikarang Utara

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi — Dua pria berinisial E-S dan D-H ditangkap aparat Polsek Cikarang Utara setelah terbukti mengedarkan dan memproduksi uang palsu yang beredar di sejumlah warung kecil sejak Oktober 2025. Keduanya diduga telah lama menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah di lingkungan pedagang kaki lima.

 

Penangkapan bermula saat unit Reskrim Polsek Cikarang Utara menerima laporan terkait transaksi mencurigakan di Desa Simpangan, Cikarang Utara. Pelaku E-S dilaporkan membeli bensin menggunakan uang Rp100 ribu yang ternyata palsu.

Baca Juga  Hadapi Cuaca Ekstrem, Disdik Kabupaten Bekasi Imbau SD dan SMP Terapkan Belajar Daring

 

“Pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, anggota mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu. Kami kemudian mengamankan pelaku E-S yang mencoba bertransaksi menggunakan upal,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers, Jumat (5/12/2025).

 

Baca juga :

JPL Mendukung Langkah Gubernur Jawa Barat Untuk Melakukan Reboisasi Hutan Rusak

 

Dari penangkapan E-S, polisi melakukan pengembangan dan berhasil membekuk D-H di rumahnya di Perumahan Gramapuri, Cikarang Barat. D-H diketahui berperan sebagai produsen uang palsu menggunakan peralatan sederhana.

Baca Juga  Tingkatkan PAD, Plt Bupati Bekasi Evaluasi Seluruh BUMD

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

 

197 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (senilai Rp19,7 juta)

 

36 lembar pecahan Rp50 ribu (sekitar Rp1,8 juta)

 

Kertas HVS, laptop, tinta printer, pita, alat pemotong kertas, setrika, dan stiker

 

 

“Pelaku sudah mencetak hingga Rp20 juta sejak Oktober 2025. Namun kami menduga jumlahnya bisa lebih besar,” kata Mustofa.

 

Polisi masih melakukan pendataan untuk memastikan total uang palsu yang sempat diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi. Diperkirakan nilai yang beredar dapat melebihi 20 juta rupiah mengingat sebagian upal telah dipakai untuk berbelanja di warung-warung kecil.

Baca Juga  Hadiri Undangan Pengelolaan Sampah di Jepang, Bupati Egi: Modal Strategis Untuk Dikembangkan di Lamsel

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Leman

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah