Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Dua Pelaku Pencuri Kabel Pengairan Sawah di Lamsel Ditangkap Polisi Saat Patroli

spot_img

Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Candipuro berhasil menangkap dua tersangka pencurian kabel listrik jenis Twise sepanjang 600 meter yang diambil dari area persawahan Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

 

 

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 17 November 2024, saat patroli malam cegah C3 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rahmat Kurniawan, S.H., M.H.

 

“Benar dua pelaku telah diamankan yakni US (30), warga Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas, dan GD (42), warga Desa Bali Nuraga, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan,” jelas Kapolsek

Baca Juga  Polsek Palas Tangkap Dua Pelaku Curanmor, 2 Unit Sepeda Motor Dikembalikan ke Pemilik

 

“Kedua pelaku diduga melakukan pencurian pada sabtu malam, 16 November 2024,” lanjutnya.

 

Pada saat patroli, petugas mencurigai dua pelaku yang membawa gulungan kabel dibungkus karung menggunakan sepeda motor Honda Vario.

 

Setelah dihentikan dan diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi segera mengamankan mereka bersama barang bukti berupa kabel yang telah dicuri.

 

Kejadian pencurian bermula ketika pelaku memotong kabel listrik sepanjang 600 meter menggunakan alat tang di area persawahan. Kabel tersebut digunakan oleh pemilik untuk pengairan sawah.

Baca Juga  Polres Lampung Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika, Sita 118,59 Kg Sabu dan Selamatkan 479.857 Jiwa

 

Polsek Candipuro berkoordinasi dengan kepala Desa setempat untuk memastikan identitas pemilik kabel. Pemilik, Putu Darsono, mengonfirmasi bahwa kabel tersebut adalah miliknya dan segera membuat laporan resmi dan mengalami kerugian sekitar Rp3.060.300.

 

Barang bukti lainnya yang diamankan adalah Kabel listrik jenis Twise Warna hitam sepanjang kurang lebih 600 meter, satu sepeda motor Honda Vario merah dengan nopol BE2502 OV dan satu sepeda motor Honda Vario putih tanpa nopol.

 

Baca Juga  Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029

Pelaku saat ini diamankan di mapolsek Candipuro dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Made.

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah