Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Dua Orang Kawanan Pencuri Burung, Dibekuk Polsek Candipuro Lamsel

spot_img

Reportika.co.id || Candipuro, Lamsel – Tim Buru Sergap Polsek Candipuro berhasil mengamankan dua orang pelaku pembobol Kios burung milik korban Sutarman (53) warga Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung selatan.

 

Kedua pelaku yang diamankan oleh Unit Reskrim polsek Candipuro ini adalah MSA alias Black (23) dan N alias Gembek (29) keduanya merupakan warga Desa Trimomukti Kecamatan Candipuro Lampung Selatan.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Candipuro yaitu 2 (dua) ekor burung Murai warna hitam kombinasi orange, 1 (satu) ekor jenis cucak cungkok, 1 (satu) buah bilah pisau jenis sangkur bergagang plastik warna merah.

Baca Juga  Si Jago Merah Hampir Menghanguskan KMP Amarisa di Perairan Selat Sunda

 

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, S.H., S.IK, M.Si, Kapolsek Candipuro AKP Gunawan, M.H membenarkan telah mengamankan pelaku MSA (23) dan N (29) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sekitar pukul 02.00 di Alun alun Desa Bumijaya kecamatan Candipuro. Selasa 9/8/2022.

 

“Penangkapan berawal dari laporan korban Sutarman (53) yang menyampaikan laporan kejadian pencurian dirumahnya Desa Titiwangi kecamatan Candipuro kabupaten Lampung selatan kepada pihak Polsek Candipuro” Ungkapnya.

 

Baca Juga  Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polisi: Sikap Kooperatif Warga Negara

Dalam laporannya korban menjelaskan pada hari Rabu (13/7/2022) telah terjadi pencurian di kediamannya.

 

Pelaku masuk dengan cara merusak atap kios burung milik korban dan mengambil 10 ekor burung dengan rincian 6 (enam) ekor burung Murai dengan ciri-ciri ada ring dikaki kanan burung tersebut dengan tulisan PUTRI KEMBAR, 1(satu) ekor burung Kenari ciri-ciri bulu warna kuning, 1(satu) ekor burung Cucak Cungko, 1(satu) ekor burung Kacer,dan 2(dua) Unit Sangkar burung, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000.

Baca Juga  Fahrorrozi Gelar IPWK Ke-1 dan Salurkan Bantuan Pompa Air di Palas Aji Lampung Selatan

 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Made

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah