Ditanya terkait Pekerjaan Pengaspalan, CV Eka Daya Abadi Pilih Blokir Nomor

Reportika.id || Subang, Jabar – Saat ini, Gubernur Jawa barat Kang Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM melalui channel pribadinya di akun YouTube maupun platform media sosial lainnya, terus menggalakkan terkait transparansi penggunaan anggaran.

 

Dan semua kegiatan-kegiatan pemerintah Provinsi Jawa barat pun tak luput dari sorotan beliau, dan ada saja kontraktor nakal yang mengakali sebuah kegiatan yang tertangkap basah, langsung diintuksikan untuk dibongkar kembali.

 

Hal itu harusnya tentu jadi contoh yang baik, bagi pemerintah Daerah kabupaten dan kota dalam mendukung setiap kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah atau uang negara.

 

Bahkan, KDM pun mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan jika ada kegiatan di wilayahnya yang tidak benar atau dikerjakan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.

 

Saat awak media menyambangi hasil pekerjaan pengaspalan yang berlokasi di Dusun Warudoyong Desa Karanghegar- Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang, untuk melihat sebuah kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah.

 

“Gang ini di Hotmix tiga hari yang lalu, hal papan proyek dan kualitas pekerjaan, saya tidak tahu,” kata salah satu warga setempat kepada wartawan, Minggu ( 26/10/2025 ).

 

Pantauan dilokasi, selain papan informasi proyek tidak ada, diduga pekerjaannya asal jadi tidak sesuai RAB dan Spesifikasi.

 

Awak media mencoba mencari informasi tentang perusahaan pelaksana pekerjaan tersebut yang tertera di Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan didaptilah informasi jika pelaksana pekerjaan tersebut adalah CV. Eka Daya Abadi sebagai Direktur Hj. Euis Kurniasih dengan nomor telepon 0853512516xx, yang beralamat Jalan di Panjaitan No. 14 Soklat- Subang. Nama non tender : Peningkatan jalan Hotmix jalan warudoyong Kampung Warudoyong RT. 32/09 Desa Karang hegar Kecamatan Pabuaran. Jenis pengadaan : Pekerjaan konstruksi. K/L/PD/instansi lainnya : Kabupaten Subang. Satuan kerja : Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang. Pagu : Rp. 76.000.000,-. HPS : Rp. 76.000.000,-.

 

Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait pekerjaan pengaspalan tersebut, Hj Euis selaku pemilik CV. Eka Daya Abadi, bukannya menjawab, malah justru langsung memblokir nomor telepon wartawan.

 

Padahal tujuannya sangat jelas, adanya kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah seharusnya baik itu Dinas terkait selalu KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Perusahaan pelaksana kegiatan sama-sama harus menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik, dimana hal itu tertuang dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

 

D. Sugiarto selaku anggota LMP Kabupaten Subang menyayangkan sikap tidak kooperatif perusahaan penyedia jasa yang bekerjasama dengan pemerintah namun tidak transparan dalam melaksanakan sebuah kegiatan.

 

“Saya beranggapan kalau perusahaan tersebut arogan, seharusnya jawab saja kan sudah jelas itu anggaran pemerintah jadi tidak perlu diblokir begitu,” Ungkapnya.

 

“Tujuan wartawan ataupun LSM bahkan masyarakat mempertanyakan suatu kegiatan kan jelas mereka bertindak sebagai sosial kontrol. Kan sudah diberi contoh sama Gubernur Jawa Barat KDM, kegiatan pemerintah (Provinsi Jawa Barat) yang selalu dipublikasikan, itu tentu sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab pemerintah selaku pihak yang mengelola dana masyarakat,” Tegasnya.

 

“Makanya kalau mau gak dikonfirmasi, pakai aja dana sendiri, itu bebas kok,” Cetusnya.

 

Winata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *