Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Ditanya Pekerjaan Pembangunan Talud di Ruas Jalan Bumi Asri – Trimo Mukti, Konsultan Bungkam

spot_img

Reportika.id || Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan kegiatan rekontruksi Pembangunan Ruas Jalan Bumi Daya – Bumi Restu – Trimo Mukti tahun 2025. Kamis (30/10/2025)

 

Selain Pembangunan Ruas Jalan pemerintah Kabupaten Lamsel juga melakukan pembangunan Talud penahan tanah (TPT) di area lokasi Persawahan Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas tembus Desa Trimo Mukti Kecamatan Candipuro.

 

Berikut data proyek berdasarkan informasi papan kegiatan:

Nama Pekerjaan: Rekonstruksi Jalan Bumi Daya–Bumi Restu–Trimo Mukti (R.051) Kec. Palas

Nomor Kontrak: 181/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025

Tanggal Kontrak: 25 September 2025

Nilai Pagu: Rp12.647.800.866,00

Baca Juga  Komisi XII Soroti Ketahan Stok BBM Jelang 3 Hari Raya Besar

Pelaksana: CV. Adie Jaya Perkasa

Masa Pelaksanaan: 90 Hari Kerja

Tahun Anggaran: 2025

 

Sementara itu, Dilokasi tampak hasil pekerjaan TPT tersebut tampak mencurigakan, dan patut diduga hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi alias asal-asalan

 

Hal itu dapat dilihat dari pengerjaan TPT tersebut tidak ada pondasi (pasangan batu dasar tidak ditanam dengan mestinya). Parahnya lagi, pasangan batu untuk TPT bagian dalam tidak terisi batu dan adukan melainkan diisi dengan timbunan pasir dan tanah yang diduga untuk menghemat material agar mendapat keuntungan besar. Bukan saja dari pekerjaan spesifikasi yang asal asalan, tingkat transfaransi untuk publik pun kurang jelas karena tidak ada panjang dan tinggi pekerjaan di bener.

Baca Juga  Prestasi Pemkab Lampung Selatan Terus Mengalir: UHC Award 2026 Jadi Bukti Kepemimpinan Egi-Syaiful Berpihak pada Rakyat

 

Dengn demikian TPT memerlukan struktur penahan, Spesikasi harus mencakup tipe material (misalnya, Beton atau batu), dimensi, kedalaman penanaman, dan metode kontruksi, ini harus menatuhi standar kontruksi yang berlaku.

 

Sementara Ali Wardana Selaku Pengawas Dari pihak UPT PU Palas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Mengatakan untuk Adukan semen sudah masuk standar, asalkan rata dan matang saja.

 

“Untuk Adukan sudah standar, kalau sudah raya dan matang masuk pak,”Kata Ali Wardana.

 

“Talud penahan tanah, untuk batu – batu yang digunakan batu belah, udah masuk pak itu,” Tambah Ali Wardana.

Baca Juga  Fahrorrozi Gelar IPWK Ke-1 dan Salurkan Bantuan Pompa Air di Palas Aji Lampung Selatan

 

“Untuk standarnya digali kedalaman 60 Cm, kalau tidak konfirmasikan saja ke konsultannya yang Stanbye di lokasi udah diukur sama dia ,” Ungkapnya.

 

Sayangnya, pihak Pelaksana lapangan Arbi beberapa kali di Telpon dan di chat via WhatsAap tidak diangkat bahkan tidak membalas.

 

Dengan demikian hasil dari konfirmasi ke pihak PU Palas berbeda dengan dilapangan, pasalnya galian pondasi hanya digali sepacul atau sekitar 20 Cm, Sedang materil batunya juga memakai batu Lapis, Adukan semen tidak menggunakan Molen melainkan Manual tanpa adanya ukuran standar.

 

(Agusnadi )

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah