Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Ditangkap Warga Saat Beraksi, Pelaku Congkel Rumah di Natar Lamsel Digelandang Polisi

spot_img

Reportika.co.id || Natar, Lampung Selatan – Tertangkap tangan mencuri disebuah rumah, Dusun Induk, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sabtu (11/3/2023)

 

 

Tersangka berinisial U (27) warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil ditangkap korban dan tetangganya.

 

Pria yang berprofesi sebagai sopir, diamankan di Mapolsek Natar untuk diproses lebih lanjut.

 

Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidauruk mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di rumah korban Deswan Riadi.

Baca Juga  Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029

 

Aksinya dilakukan dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan plat besi yang salah satu ujungnya sudah dipipihkan. Setelah terbuka, tersangka masuk kedalam rumah dan mengambil handphone milik korban yang ada di dalam kamar yaitu satu unit Handphone (HP) merk VIVO Y95 warna Starry Black dan satu unit HP merk REDMI Note 9 warna Midnight Grey.

 

Aksi tersangka, dipergoki oleh korban sambil berteriak maling-maling. Namun tersangka melakukan perlawanan dan berkelahi serta bergumul dilantai. Pada saat bergumul dilantai, tersangka mengigit korban pada bagian dada sebelah kiri sebanyak tiga titik dan dada sebelah kanan sebanyak dua titik.

Baca Juga  Gandeng IWO, Ponpes Ahmad Dahlan Candipuro Gelar Workshop dan Pelatihan Jurnalistik

 

“Upaya itu dilakukan agar tersangka bisa melarikan diri. Tersangka juga mengancam korban dengan mengatakan saya tujah kamu, lepasin saya,” ujar Kapolsek.

 

Upaya tersangka untuk kabur, oleh korban bersama tetangganya berhasil digagalkan. Dari tangan tersangka didapati sebuah tas merk RIEL warna merah maroon yang didalamnya berisikan satu buah besi plat yang salah satu ujung telah dipipihkan, satu buah kunci pas ukuran 10 dan 12, satu buah gunting dan pada pinggang pelaku ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Baca Juga  Dalam Waktu 1 x 24 Jam, Tim Tekab Polsek Palas, Berhasil mengamankan Pelaku Curat

 

“Tersangka diamankan di Mapolsek Natar dan atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.

 

Made

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah