Reportika.id || Kota Bekasi — Menyambut Gebyar Akhir Tahun 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memberikan kemudahan layanan bagi warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025, Disdukcapil menambah kuota layanan cetak ulang KTP-el di seluruh kecamatan.
Penambahan kuota tersebut ditetapkan sebanyak 26 pemohon per kecamatan per hari dan dapat diakses langsung secara on the spot di kantor kecamatan sesuai domisili warga.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup datang langsung ke kecamatan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, yakni surat kehilangan dari kepolisian bagi KTP-el yang hilang, KTP-el lama bagi yang rusak, serta memastikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah diaktifkan.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa pengaturan kuota cetak ulang KTP-el di tingkat kecamatan menyesuaikan dengan jumlah blangko yang diterima dari Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga:
APBD Kabupaten Bekasi 2026 Capai Rp7,7 Triliun, Infrastruktur Tetap Prioritas
“Kuota cetak ulang KTP-el di kecamatan disesuaikan dengan distribusi blangko dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Ini bukan kebijakan daerah, melainkan mengikuti alokasi pusat,” ujar Taufik.
Ia merinci, rata-rata setiap kecamatan menerima sekitar 30 blangko per hari. Dengan total 12 kecamatan di Kota Bekasi, jumlahnya mencapai sekitar 360 blangko per hari.
Selain itu, Disdukcapil juga melayani pencetakan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Gerai Pelayanan Publik (GPP), serta kantor Disdukcapil Kota Bekasi dengan tambahan sekitar 150 blangko per hari.
“Jika digabungkan, total ketersediaan blangko mencapai kurang lebih 510 per hari. Dalam satu bulan, jumlahnya bisa mencapai sekitar 15 ribu blangko khusus untuk layanan cetak ulang KTP-el,” jelasnya.
Taufik juga mengimbau masyarakat agar mengurus administrasi kependudukan secara mandiri melalui kanal resmi, baik layanan langsung maupun sistem antrean online.
Bagi warga lanjut usia atau yang kurang familiar dengan teknologi, ia menyarankan agar proses pendaftaran dibantu oleh anggota keluarga.
“Orang tua yang kesulitan menggunakan layanan online bisa dibantu anak atau cucunya. Yang terpenting, jangan menggunakan jasa calo,” tegasnya.
Menurutnya, sistem antrean online telah dirancang untuk menolak pendaftaran yang tidak sesuai data pemilik KTP-el. Hal inilah yang kerap menjadi penyebab gagalnya pendaftaran.
“Jika ada keluhan akses online yang gagal, bisa jadi karena pendaftaran tidak dilakukan atas nama diri sendiri, melainkan mencoba mendaftarkan orang lain,” katanya.
Lebih lanjut, Disdukcapil Kota Bekasi terus mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi jangka panjang.
Dengan IKD, seluruh data kependudukan tersimpan secara digital di ponsel sehingga risiko kehilangan atau kerusakan KTP-el dapat diminimalkan.
“Dengan IKD, data kependudukan sudah tersimpan aman di handphone. Ini langkah praktis dan solusi ke depan,” ujarnya.
Taufik menegaskan, keterbatasan blangko KTP-el bukan hanya dialami Kota Bekasi, melainkan hampir seluruh daerah di Indonesia.
Oleh karena itu, pengaturan kuota dilakukan agar layanan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan blangko di tengah tingginya kebutuhan masyarakat.
“Distribusi blangko sepenuhnya dari pusat. Kami hanya mengatur seoptimal mungkin agar pelayanan kepada warga tetap berjalan,” pungkasnya.
Bagi warga Kota Bekasi yang KTP-el-nya hilang atau rusak, selain mendaftar secara online melalui www.e-open.id, kini dapat langsung mendatangi kantor kecamatan sesuai domisili selama periode layanan khusus akhir tahun ini.
Sul




