Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Disdik Kota Bekasi Segera Selesaikan Pencairan Gaji TKK

spot_img

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi tengah berupaya membayar gaji bulan Desember 2022 terhadap ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bekerja di SD dan SMP.  Hal ini meluruskan sejumlah pemberitaan yang menganggap Pemkot Bekasi tidak akan membayar gaji TKK.

 

“Saat ini Disdik Kota Bekasi sedang melakukan tahapan-tahapan dan upaya agar gaji bulan Desember tahun 2022 dapat dibayarkan pada bulan Januari 2023,” Kata UU

 

Namun yang perlu diketahui bersama, terjadinya penundaan pembayaran gaji dikarenakan adanya kesalahan dari sisi perencanaan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2022.

Baca Juga  Antrian Panjang Pengambilan MBG di SD Aren Jaya 18, Orang Tua Keluhkan Keterlambatan dan Kualitas Menu

 

“Untuk itu permohonan maaf disampaikan Pemerintah Kota Bekasi dan atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi kepada seluruh TKK yang belum terbayarkan gaji atau honor di bulan Desember 2022,” Ucap UU.

 

(Sule/Gr).

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah