Reportika.id || Kota Bekasi — Keputusan Direktur Utama RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi yang diduga mengambil cuti tambahan usai libur nasional Idulfitri 1447 Hijriah menuai sorotan dari elemen masyarakat.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencederai disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di sektor pelayanan kesehatan yang dituntut siaga selama 24 jam.
Wakil Ketua I Ormas Gibas Kota Bekasi, Boy Dicky, mengkritik keras langkah tersebut.
Ia menilai, di tengah adanya imbauan Pemerintah Kota Bekasi agar seluruh aparatur pelayanan publik segera kembali bertugas pasca-libur panjang, tindakan pimpinan rumah sakit justru dinilai tidak mencerminkan keteladanan.
“Pimpinan di institusi vital seperti RSUD seharusnya menjadi contoh. Jika justru menambah waktu libur, ini bisa berdampak pada kedisiplinan pegawai di bawahnya,” ujar Boy Dicky, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, sektor kesehatan merupakan layanan krusial yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.Ketidakhadiran pimpinan di masa kerja efektif pasca-Lebaran dinilai berpotensi mengganggu koordinasi dan operasional pelayanan medis.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut integritas jabatan publik. Masyarakat berhak mempertanyakan komitmen pimpinan terhadap pelayanan,” tambahnya.
Ormas Gibas juga mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan perangkat daerah yang dinilai tidak mematuhi aturan disiplin. Selain itu, manajemen RSUD CAM diminta memberikan klarifikasi terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi isu liar di masyarakat.
Sebagai informasi, RSUD CAM Kota Bekasi termasuk dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak diperkenankan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Home (WFH).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/192/BKPSDM.PKA terkait penyesuaian kerja ASN pasca-libur Lebaran 2026. Dalam aturan itu, pelaksanaan WFA diberlakukan selama tiga hari kerja, yakni 25–27 Maret 2026, dengan tingkat penerapan hingga 100 persen untuk sebagian OPD.
Namun, terdapat 13 OPD yang dikecualikan dari kebijakan tersebut, termasuk RSUD CAM Kota Bekasi, mengingat fungsinya sebagai layanan publik yang harus tetap berjalan penuh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD CAM Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut.
Sul




