Reportika.id || Bekasi – Berdasarkan Peraturan mengenai penggantian Bupati oleh Wakil Bupati diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Berikut adalah poin-poin penting terkait peraturan tersebut:
Status Hukum Bupati yang Bermasalah
Jika seorang bupati tersandung masalah hukum (misalnya, menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi), status jabatannya akan menjadi:
Diberhentikan Sementara: Bupati akan diberhentikan sementara jika dinyatakan sebagai terdakwa dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Diberhentikan Tetap: Bupati akan diberhentikan secara tetap jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penggantian oleh Wakil Bupati
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan bupati karena berhalangan tetap (seperti meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama 6 bulan berturut-turut), maka wakil bupati akan menggantikan posisi bupati:
Menjadi Bupati Definitif: Wakil Bupati akan melanjutkan sisa masa jabatan bupati yang digantikannya dan menjabat sebagai Bupati definitif.
Mekanisme: Penggantian ini dilakukan melalui proses administrasi dan pengesahan, di mana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati berdasarkan usulan dari DPRD.
Berdasarkan aturan tersebut, sosok dr. Asep surya atmaja kini jadi sorotan.
Berikut profil dr. Asep yang dikutip dari laman Wikipedia.
Asep Surya Atmaja (lahir 22 Juni 1976) merupakan seorang dokter dan politikus yang menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bekasi sejak 20 Desember 2025 dan Wakil Bupati Bekasi sejak 20 Februari 2025. Asep pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.
Karier Politik, Partai Golkar
Karier politiknya dimulai setelah ia terpilih sebagai anggota DPRD Kabataan Bekasi dalam pemilihan umum tahun 2019 dari Partai Golkar. Selama proses kampanye, Asep membentuk tim pemenangan berbasis massa yang dikenal dengan nama Pergerakan Asep Surya Atmaja (Perkasa) untuk menggalang dukungan.
Asep terpilih dari daerah pemilihan Bekasi 6, yang meliputi Cikarang Utara, Karang Bahagia, dan Cikarang Timur, dengan perolehan suara sejumlah 17.181 suara, yang merupakan perolehan suara terbesar kedua bagi individu caleg di Kabupaten Bekasi.
Asep dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada tanggal 5 September 2019.
Ketika menjadi anggota DPRD, ia masuk menjadi anggota Komisi IV, yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Ia juga menjadi anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Ia menjadi pimpinan fraksi Golkar di dalam DPRD, yang terdiri dari 7 anggota DPRD.
Pindah ke Partai Buruh
Pada tanggal 22 Juni 2024, ia resmi diusung oleh Partai Buruh sebagai calon Bupati Bekasi.[6] Pada tanggal 3 Agustus 2024, secara resmi mendeklarasikan pengunduran dirinya dari Partai Golkar dan bergabung dengan Partai Buruh.
Pada tanggal 29 Agustus 2024, Asep resmi dicalonkan oleh Partai Buruh dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai calon Wakil Bupati Bekasi, dipasangkan dengan Ade Kuswara Kunang dari PDI-P sebagai calon Bupati Bekasi.
Adik mendiang Eka Supria Atmaja ini pun dilantik sebagai ketua Komite Olah Raga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bekasi pada tanggal 24 Oktober 2022.
Red













