Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Dinilai Bobrok Dalam Pengelolaan Anggaran Desa, FORMASI Surati Inspektorat dan Komisi I

spot_img

Reportika.id ll Kabupaten Bekasi – FORMASI Berharap Komisi l DPRD Kabupaten Bekasi Turun Tangan, Laporkan Dugaan Masalah APBDes Sumbersari ke Inspektorat Kabupaten Bekasi.

 

Forum Komunikasi Masyarakat Sumbersari (FORMASI) secara resmi mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit investigatif atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sumbersari Tahun Anggaran 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Desakan tersebut disampaikan melalui Surat Pengaduan dan Permohonan Audit Investigatif yang juga ditembuskan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

 

Langkah ini diambil setelah FORMASI menilai tidak adanya itikad transparansi dan klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumbersari atas permintaan keterbukaan penggunaan Dana Desa yang telah dilayangkan sebelumnya.

 

Dalam surat bernomor 002/FORMASI/XII/2025, FORMASI secara tegas meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi menjalankan fungsi pengawasan internal secara maksimal, objektif, dan profesional. FORMASI menilai audit investigatif menjadi langkah krusial untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai asas hukum, sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan Desa.

Baca Juga  Pemkab Bekasi Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

 

Adapun sejumlah dugaan yang disoroti FORMASI meliputi tidak optimalnya fungsi pengawasan BPD, tidak terpenuhinya kewajiban keterbukaan informasi publik terkait APBDes dan laporan realisasi anggaran, hingga dugaan penyimpangan prosedur pelaksanaan kegiatan Dana Desa di lapangan.

 

FORMASI juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara nama pelaksana kegiatan yang tercantum dalam papan proyek dengan pelaksana faktual, serta dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan kegiatan Desa yang berpotensi merugikan keuangan Desa.

Baca juga:

APBD Kabupaten Bekasi 2026 Capai Rp7,7 Triliun, Infrastruktur Tetap Prioritas

 

FORMASI menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Bekasi memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pengawasan internal pemerintah daerah sehingga audit investigatif harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sebatas administratif.

Baca Juga  Prof. Ganjar Razuni Tekankan Reformasi Partai Politik dan Penguatan Demokrasi Pancasila dalam Pilkada

 

Selain itu, FORMASI juga mendorong Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi untuk menjalankan fungsi pengawasan politik dan kelembagaan, khususnya terhadap tata kelola Pemerintahan Desa.

 

Komisi I DPRD dinilai memiliki kewenangan untuk memanggil, meminta klarifikasi, serta mengevaluasi kinerja pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa, dan BPD Sumbersari, guna memastikan hak masyarakat atas transparansi anggaran benar-benar terpenuhi.

 

Boin menegaskan bahwa pengaduan ini bukan bentuk permusuhan terhadap Pemerintah Desa, melainkan ikhtiar moral untuk menyelamatkan keuangan dan masa depan Desa.

 

“Inspektorat kami minta hadir sebagai penegak keadilan administrasi. Audit investigatif bukan ancaman, tetapi mekanisme resmi negara untuk memastikan uang rakyat dikelola dengan benar. Jika memang bersih, audit justru akan menguatkan legitimasi pemerintah desa,” tegas Boin.

 

Ia juga menaruh harapan besar kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi agar tidak tinggal diam melihat kegelisahan masyarakat Desa.

Baca Juga  Pegawai SPPG Diangkat sebagai PPPK, F-PKB MPR RI Ingatkan Guru Honorer dan Tenaga Kesehatan Harus Diperlakukan Sama

 

“Komisi I DPRD adalah wakil rakyat. Kami berharap DPRD tidak hanya menerima surat, tetapi benar-benar mengawal proses ini sampai tuntas. Transparansi APBDes bukan permintaan berlebihan, itu hak konstitusional masyarakat Desa,” ujarnya.

 

Boin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta aktif mengawal proses pemeriksaan yang akan dilakukan.

 

“Mengawasi anggaran desa bukan tindakan melawan pemerintah, tetapi bentuk cinta kepada desa. FORMASI hanya menyuarakan kegelisahan warga agar pembangunan desa berjalan jujur, adil, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

 

FORMASI berharap, melalui audit investigatif Inspektorat dan pengawalan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan bermartabat, demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan dipercaya masyarakat.

 

Bemo

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah