Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Dikurung 27 Hari Tanpa Kesalahan, Evi Hoesnaeni Merasa Mendapat Ketidakadilan Hukum

spot_img

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Sungguh malang, seorang Ibu bernama Evi Hoesnaeni warga Perum Jatiasih Indah, Jatiasih, Kota Bekasi, harus menerima ketidakadilan hukum.

 

Dimana, dirinya terpaksa menjadi tersangka atas kasus yang tidak pernah dilakukannya dengan tuduhan kekerasan pada seorang anak tetangganya. Ia dilaporkan bapak tetangganya berinisial H yang diduga di bekingi oleh oknum kepolisian Polsek Jatiasih.

 

Tak hanya sampai disitu, ibu ini juga dijebloskan ke penjara wanita Pondok Bambu selama 27 hari.

Baca Juga  Si Jago Merah Hampir Menghanguskan KMP Amarisa di Perairan Selat Sunda

 

Atas penangguhan, akhirnya ibu Evi dibebaskan dengan status tahanan rumah dan menjalani persidangan. Dan akan diputus oleh majelis hakim hari ini 4 Desember

 

Ibu ini layak mendapat keadilan dan pemulihan nama baik.

 

Saat dikunjungi di kediamannya, Evi Hoesnaeni Menjelaskan dirinya tidak habis pikir, kenapa masalah tersebut terjadi pada dirinya.

 

“Kenapa sampai setega itu, tidak ada permasalahan hingga bisanya kepolisian menangkap saya. hingga saya sampai stres dan antara hidup dan mati, saya harus kuat yang di nyatakan saya bersalah hingga saya harus ke kepolisian di panggil,” Ucapnya Evi. Rabu (04/12/2024).

Baca Juga  Lantik 6 Kades PAW, Bupati M. Syukur Singgung Tambang Rakyat, Dana Desa dan Camat

 

“Kasus ini diduga penuh rekayasa dalam proses dan prosedur penyelidikannya,” Paparnya.

 

Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota Harus mengungkap ada apa dibalik kasus yang menimpa Evi Hoesnaeni.

 

Sementara, belum ada pernyataan dari pihak kepolisian ataupun dari pihak pelaporan.

 

Sule

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah