Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Diduga Tindak Kekerasan Dibalik Prestasi Gemilang Terhadap Team Basket St. Louis 1 Surabaya

spot_img

Reportika.id || Surabaya, Jatim – Partai puncak kompetisi basket pelajar terbesar di Indonesia, DBL East Java Series 2025 yang digelar di DBL Arena Surabaya, pada Minggu tanggal 2 November 2025, menjadi saksi kembalinya dominasi SMA St. Louis 1 Surabaya (Sinlui) yang sukses mengawinkan gelar dengan menjuarai kategori putra dan putri sekaligus, setelah terakhir kali meraih prestasi serupa pada musim 2015,” Hari Rabu 12 November 2025.

 

DBL East Java sendiri terdiri dari empat region, para juara tiap region kemudian bertarung di babak championship untuk menentukan yang terbaik di Jawa Timur. Team Bola Basket Sinlui (putra dan putri), SCS, dan Gloria 1 muncul sebagai empat tim terbaik.

 

Pertarungan di sektor putri berlangsung ketat, Team Putri Sinlui akhirnya memenangkan pertandingan dengan skor 49–42, mengakhiri dominasi sang juara bertahan lima musim berturut-turut. Kemenangan ini menjadi sangat gemilang, karena selain meraih gelar ke-6, Sinlui kini resmi menjadi sekolah dengan koleksi trofi terbanyak di bagian Putri DBL East Java.

Tim Putra Sinlui yang bermain tenang dan dominan sejak awal, juga berhasil menjaga keunggulan hingga akhir laga dengan skor meyakinkan 61–34, kemenangan ini memastikan Sinlui menyapu bersih semua gelar utama alias kawin gelar di DBL East Java 2025.

Baca Juga  Pakar Hukum Pertanyakan Unsur Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

 

Dibalik kesuksesan yang gemilang itu menyisakan kisah pilu yang perlu menjadikan perhatian, yaitu adanya dugaan Tindakan Kekerasan Fisik terhadap anggota team bola basket yang masih di bawah umur yang dilakukan oleh Pelatih team bola basket SMAK St Louis I Surabaya.

 

Kali ini dugaan kekeraran kepada pemain oleh pelatih terjadi lagi di lingkungan yang ramai di masyarakat lebih tepatnya di area DBL Arena Surabaya, dugaan kekerasan verbal disertai fisik tersebut terjadi dalam Pertandingan yang di DBL Arena Surabaya, pada saat Kompetisi Nasional antar sekolah yaitu Pertandingan Final Bola Basket pada DBL East Java Series 2025, kekerasan Verbal dan fisik tersebut diduga terjadi saat Pertandingan tersebut berlangsung.

 

Walaupun pada akhirnya SMAK St. Loius I keluar menjadi pemenang dalam kompetisi tersebut akan tetapi sangat disayangkan Pelatih team bola basket SMAK St. Louis I Surabaya melakukan Dugaan Kekerasan Verbal disertai fisik terhadap Pemainnya yang masih di bawah umur, dugaan tindakan tersebut sangat mencoreng wajah olahraga nasional khususnya kompetisi Bola Basket.

Baca Juga  Polres Karawang Ringkus 4 Pelaku Perusakan Rumah dan Penganiayaan Ibu Rumah Tangga di Jayakerta

 

Sugeng Winarko, SH salah satu Pengurus Divisi PPA Lembakum Indonesia Korwil Jatim yang sedang menangani perkara itu mengatakan, “Seharusnya dugaan kekerasan seperti itu tidak terjadi apalagi di lingku7ngan satuan pendidikan, karena setiap pelatih dalam olahraga nasional apapun wajib untuk mematuhi Kode Etik dan standar Kompetisi Pelatih Olahraga, Standar tersebut telah tertulis pada Permenpora No. 3 tahun 2025 tentang Standar Kompetisi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam peraturan ini terdapat sanksi yang dikenakan untuk pelatih olah raga apabila terdapat pelanggaran kode etik maupun Standar Kompetisi Pelatih Olahraga, maka wajib dikenai sanksi diantarannya Sanksi Etik yaitu pembekuan atau pencabutan lisensi pelatih oleh PERBASI atau KONI, sanksi administrasi yaitu Larangan melatih di lingkungan olah raga nasional dan internasional. Selain itu apabila pelatih tersebut melatih team olahraga di sekolah, maka harus tunduk kepada Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, sedangkan terhadap pelaku yang diduga melakukan Kekerasan Verbal disertai fisik apalagi terhadap anak di bawah umur seperti yang dilakukan oleh terduga Pelatih team bola basket SMAK St. Louis I Surabaya terhadap pemainya yang masih di bawah umur, maka pelaku tersebut bisa dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat diancam dengan penjara hingga 5 tahun,” Paparnya.

Baca Juga  Bukan dengan Politik Praktis, Muhammadiyah Rawat Bhineka Tunggal Ika Lewat Gerakan Sosial

 

Kejadian yang terjadi di Lingkungan area DBL Arena Surabaya menambah deretan panjang seorang pelatih yang melakukan Dugaan Tindakan Kekerasan Verbal disertai fisik terhadap pemainnya yang dibawah umur, harapan semua orang dalam kompetisi olah raga nasional apapun wajib bagi Pelatih, pemain atau supporter menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran, keadilan dan menghormati martabat manusia,” Pada Hari Rabu 12 November 2025.

 

 

amir as/ Tim Lembakum Cak Joss

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah