Reportika.id || Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung ke lokasi proyek galian jaringan optik yang berada di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara. Galian optik diduga beroperasi tanpa izin resmi. Aksi tersebut dilakukan setelah adanya laporan bahwa pekerjaan penggalian kembali dilakukan meski belum mengantongi perizinan yang sah.
Dalam inspeksi lapangan itu, Wali Kota Bekasi langsung memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas proyek. Bahkan, alat berat yang digunakan untuk penggalian turut disita sebagai bentuk penindakan tegas terhadap pelanggaran aturan.
Tri Adhianto menegaskan, setiap kegiatan yang bersentuhan dengan fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi serta koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah.
“Setiap kegiatan yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi dan koordinasi yang jelas. Tidak ada toleransi bagi pekerjaan tanpa izin yang merugikan warga dan merusak infrastruktur kota,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran di tingkat wilayah untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan tidak ada lagi pekerjaan ilegal serupa yang merugikan masyarakat.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kelayakan infrastruktur publik, sekaligus melindungi kepentingan warga dari aktivitas proyek yang tidak bertanggung jawab.
Sul




