Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Diduga Selewengkan Tanah Kas Desa, Kepala Desa Karang Baru Dilaporkan ke Inspektorat

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Karang Baru mencuat ke permukaan. Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB) resmi melaporkan Kepala Desa Karang Baru ke Inspektorat Kabupaten Bekasi atas dugaan korupsi aset desa.

 

 

Laporan disampaikan langsung oleh Sekretaris IKA FH UPB, Riyanto, pada Selasa (07/01/2026), disertai permintaan agar Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh dan investigatif terhadap pembukuan keuangan serta aset desa, khususnya Tanah Kas Desa.

 

Riyanto menyebut, terdapat indikasi kuat pengelolaan Tanah Kas Desa Karang Baru dilakukan tanpa prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Desa.

Baca Juga  Apel Pagi Gabungan Kecamatan Bantar Gebang Dirangkai Pemberian Cenderamata untuk Anggota Satlinmas Purna Tugas
Tanda bukti laporan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi

 

“Tanah kas desa adalah aset strategis yang seharusnya menjadi sumber pendapatan desa. Namun dari pengaduan masyarakat yang kami terima, hasil pemanfaatannya diduga tidak seluruhnya tercatat dan tidak masuk ke kas Desa,” tegas Riyanto.

 

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya serius terhadap tata kelola aset desa. Sebab, kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa memiliki tanggung jawab penuh atas pencatatan, pemanfaatan, serta pertanggungjawaban seluruh aset milik desa.

Baca Juga  Sekda Kabupaten Bekasi Optimistis Koperasi Merah Putih Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

 

IKA FH UPB menilai minimnya keterbukaan informasi publik dan ketidakjelasan pembukuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

 

Dalam laporannya, IKA FH UPB secara spesifik meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk mengaudit sejumlah aspek krusial, antara lain:

 

status hukum, luas, dan keberadaan Tanah Kas Desa Karang Baru,

pola pemanfaatan serta pihak-pihak yang mengelola TKD,

besaran pendapatan yang dihasilkan beserta aliran dananya,

serta seluruh laporan keuangan dan pembukuan desa selama masa jabatan Kepala Desa.

Baca Juga  Plt Kadis TPHBun Lampung Selatan Dinilai Hambat Pendirian KDMP di Sukaraja Palas

 

IKA FH UPB menegaskan, apabila hasil audit menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau desa, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

IKA FH UPB mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk bertindak profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

 

Penegakan pengawasan yang tegas dinilai penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan Desa.

 

Red

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah