Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Diduga Produksi Serbuk Petasan, Dua Remaja di Kediri Diamankan Polisi

spot_img

Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri amankan dua tersangka jual beli bahan peledak berupa serbuk petasan, satu diantaranya masih pelajar.

 

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, SIK melalui Kasatreskrim Polres Kediri Rizkika Atmadha Putra, SIK membenarkan adanya peristiwa penangkapan ini.

 

Kasatreskrim mengatakan, awalnya petugas melakukan penyelidikan berdasar pada aduan masyarakat terkait peredaran serbuk petasan di wilayah hukum Polres Kediri.

 

Hingga akhirnya tersangka FGA (19) pelajar asal Desa Bakalan Kecamatan Grogol berhasil diamankan. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 kantong plastik warna hitam berisi 1 kg serbuk petasan dan 10 biji sumbu petasan.

Baca Juga  Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

 

Terdapat barang bukti lain, yaitu 4 klontongan kertas, 1 toples berisi 250 g serbuk petasan, 500 g potasium, 500 g KNO, 250 g karbit, 50 g booster klengkeng, 500 g KCl, 500 g belerang, 1 kantong plastik berisi arang serta berbagai peralatan untuk membuat petasan.

 

“Dari hasil introgasi awal didapati bahwa tersangka meracik sendiri serbuk petasan tersebut dan kemudian diperjual belikan,” jelas Kasatreskrim,Selasa (7/3)

 

Kepada petugas, FGA mengaku telah menjual sebanyak 2 kg serbuk petasan MS (22), warga Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo.

Baca Juga  MKD DPR RI Sosialisasikan Pengawasan Etik dan Penggunaan TNKB Khusus di Kediri

 

Berdasar keterangan tersangka, petugas kembali melakukan penyergapan dan mengamankan MS beserta 2 kg serbuk petasan sebagai barang bukti.

 

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” tutup Kasatreskrim.

 

Turut diamankan dalam kasus tersebut MFH (19), remaja pengangguran satu Desa dengan FGA.

 

Akibat aksinya, tersangka terancam dikenai Pasal 1 UURI No 12 Tahun 1951.

 

Hms/Hndrik

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah