Reportika.id || Kota Bekasi – Seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi berinisial JAS resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana pemerasan. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pengelola fasilitas umum pasar berinisial R, pada Selasa (16/12/2025) malam.
Kasus ini mencuat setelah pelapor mengaku mengalami tekanan dan permintaan uang secara berulang yang diduga dilakukan JAS, dengan ancaman pembongkaran fasilitas umum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan keterangan pelapor kepada redaksi, laporan tersebut juga menyeret RS, petugas keamanan unit pasar. Keduanya kini tercatat sebagai terlapor dan tengah menjalani proses hukum.
Pelapor mengungkapkan, dugaan pemerasan bermula saat JAS meminta sejumlah uang dengan dalih pengelolaan dan pengamanan fasilitas pasar. Permintaan tersebut disampaikan tanpa disertai dokumen atau dasar hukum resmi.
“Awalnya saya dimintai uang. Kalau tidak dikasih, WC di area pasar akan dibongkar,” ujar R kepada wartawan.
Baca juga:
Menurut pelapor, nominal uang yang diminta cukup besar dan bersifat fleksibel. “Awalnya disebut harus ada Rp200 juta. Tapi katanya kalau tidak ada, Rp50 juta juga tidak apa-apa,” ungkapnya.
Meski telah beberapa kali menyerahkan uang secara tunai, permintaan tersebut tidak berhenti. Puncaknya, pada 7 Desember 2025, R (Pelapor_red) mengaku mentransfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening atas nama JAS. Keesokan harinya, ia kembali mentransfer Rp15 juta ke rekening yang sama.
Selain itu, pada 5 Desember 2025, R juga mentransfer sekitar Rp5 juta ke rekening atas nama RS. “Total transfer sekitar Rp70 juta. Sisanya saya berikan secara tunai. Untuk uang tunai hanya ada catatan pribadi, karena setiap diminta saya selalu mencatat,” jelasnya.
R menuturkan, JAS menyampaikan bahwa uang yang diminta akan digunakan untuk perbaikan jalan di area pasar. Namun hingga laporan dibuat, pelapor mengaku tidak melihat adanya realisasi pekerjaan tersebut.
“Katanya untuk perbaikan jalan, tapi sampai sekarang tidak ada perbaikan secara fisik,” ujarnya.
Merasa tertekan secara psikologis dan finansial, R akhirnya menempuh jalur hukum. Ia mengaku berada di Polres Metro Bekasi Kota sejak sore hingga malam hari untuk memastikan laporannya diterima secara resmi.
“Alhamdulillah laporan diterima. Saya berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya ingin keadilan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Atas laporan tersebut, JAS dan RS diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang menyebutkan bahwa:
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan atau ancaman lainnya untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Selain itu, penyidik juga tidak menutup kemungkinan penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal lain yang relevan, tergantung hasil pendalaman dan alat bukti.
Pihak Polres Metro Bekasi Kota membenarkan telah menerima laporan tersebut. Saat ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa keterangan pelapor, menelusuri aliran dana melalui bukti transfer, serta mendalami peran masing-masing terlapor.
Polisi menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sul













