Reportika.id || Kota Bekasi – Peredaran salah satu produk skincare merek lokal kembali menjadi perhatian publik setelah diduga masih beredar bebas di pasaran. Padahal, produk tersebut sebelumnya disebut telah mendapatkan teguran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketua Umum LSM Ampuh (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum), Jammes Henri Rain Abarua, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan produk tersebut masih diperjualbelikan secara luas, terutama melalui platform marketplace serta penjualan online lainnya.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, produk tersebut diketahui memiliki tingkat penjualan yang cukup tinggi. Bahkan, nilai transaksi penjualannya disebut dapat mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Jammes menjelaskan bahwa BPOM sebelumnya telah mengeluarkan peringatan tegas terkait produk tersebut. Dalam peringatan itu, BPOM juga meminta agar produk tersebut segera ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Ia juga menyoroti adanya dugaan kandungan hidrokuinon dalam produk tersebut. Zat kimia ini diketahui dapat menimbulkan efek samping bagi kesehatan jika digunakan tanpa pengawasan atau tidak sesuai aturan.
“Hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi, menyebabkan ochronosis, hingga menimbulkan perubahan warna pada kornea dan kuku,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak produsen yang disebut sebagai PT ASF telah memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Mereka menyatakan bahwa produk yang beredar di masyarakat diduga telah dipalsukan oleh pihak tertentu.
Pihak perusahaan juga menduga adanya penyalahgunaan izin edar oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Meski demikian, LSM Ampuh mengaku masih menemukan produk tersebut dijual oleh sejumlah reseller melalui berbagai platform digital, termasuk penjualan langsung melalui siaran live di media sosial.
Atas temuan tersebut, LSM Ampuh berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Jammes mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap perlindungan konsumen.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut sehingga peredaran produk yang diduga berpotensi membahayakan masyarakat dapat segera dihentikan.
Sul




