Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Diduga Banyak Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3 di PT SPS Cikarang, JPL Segera Surati Komisi III

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Berbagai Industri manufaktur adalah penghasil B3 diantaranya meliputi pabrik kimia, tekstil, farmasi, elektronik, pertambangan, energi (fosil), otomotif, dan pengolahan logam, yang menghasilkan limbah seperti pelarut, logam berat (timbal, merkuri, kadmium), asam, sianida, dan limbah radioaktif.

PT Srirejeki Perdana Steel yang beralamat di Desa Pasirgombong, Dusun III RT 02 / RW 05 Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan logam, diduga perusahaan ini tidak konsisten terhadap komitmennya dalam menjaga lingkungan terkait beberapa ijin dari mulai transporter yang diduga tidak memiliki ijin untuk mengangkut limbah skrap terkontaminasi B3 dan penggunaan bahan bakar batu bara, tempat penyimpanan batubara yang diduga belum sesuai regulasi.

Tempat penyimpanan sementara (TPS) B3 yang diduga belum sesuai regulasi serta cerobong asap yang diduga belum memenuhi pertek emisi yang telah ditentukan oleh pemerintah sesuai Undang undang perlindungan lingkungan hidup dan peraturan pemerintah padahal dampaknya sangat massive apabila pengolahan limbah B3, Non B3 ataupun yang terkontaminasi B3 dilakukan secara asal-asalan karena kewajiban sektor Industri mengelola limbah B3 harus sesuai regulasi pemerintah dengan teknologi pengolahan khusus, penyimpanan yang aman, dan pembuangan melalui pihak berizin untuk mencegah dampak buruk berkelanjutan.

Baca Juga  Dosen HI Universitas Brawijaya: Pengakuan Internasional Belum Mampu Lindungi Gaza

Selain itu, ada dugaan monopoli dari pihak manajemen PT Srirejeki Perdana Steel juga dalam melakukan pengelolaan limbah yg bernilai ekonomis padahal hal itu sudah diatur di dalam  Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang – undang ini melarang pelaku usaha untuk menguasai produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga:

JPL Mendukung Langkah Gubernur Jawa Barat Untuk Melakukan Reboisasi Hutan Rusak

Hal itu diungkapkan oleh Hoerul Mustofa selalu Ketua Umum JPL yang merasa miris terhadap sikap PT. SPS terkait banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut terkait dengan penanganan sampai dengan pengelolaan limbah yang tercemar oleh limbah B3.

Baca Juga  Mahasiswa KKN Unsika Desa Segarjaya Gandeng UPTD Pertanian dan Tanika Agritech Gelar Sosialisasi Pengendalian Hama dan Teknologi Pertanian Modern

“Pihak Jurnalis Pecinta Lingkungan (JPL) Sudah beberapa kali bersurat kepada pihak PT Srirejeki Perdana Steel (SPS) akan tetapi Pihak Manajemen Perusahaan seperti tidak bergeming dan bersikap acuh tak acuh terhadap permasalahan yg diduga tidak berkomitmen terhadap peraturan perlindungan lingkungan hidup,” Turut Hoerul Kepada Reportika.

“Untuk itu Pihak Jurnalis Pecinta Lingkungan akan tetap konsisten menyuarakan hal ini dengan bersurat dan melakukan Audiensi sera Rapat Dengar Pendapat kepada Instansi Pemerintah yang membidangi permasalahan ini diantaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia,” Jelasnya.

Baca Juga  Menkomdigi Ajak Media Jaga Kualitas Informasi di Tengah Percepatan Digital

Menurut Hoerul Mustofa, selain komisi III DPRD, JPL juga akan menyurati Gubernur Jawa Barat dan Gakkum Kementerian LH dalam waktu dekat.

“Betul, dalam waktu dekat kami (JPL) akan bersurat ke Gubernur Jawa barat dan Gakkum LH terkait PT ini, bentuk suratnya bisa laporan (Lapdu), bisa juga audiensi,” Jelas Hoerul Mustofa.

“Terakhir mungkin ya, kami akan mempersiapkan untuk menggelar aksi,” Tegasnya.

Red

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah