Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Diduga Ada Konsultan Pesanan Pada Proyek yang Dikerjakan Ormas di Merangin

spot_img

Reportika.id || Merangin, Jambi – Pelaksanaan sejumlah proyek fisik di beberapa Kelurahan di Kabupaten Merangin yang dikerjakan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas), yang kemudian menuai tanda tanya. Di balik proyek yang bersumber dari uang negara tersebut, muncul banyak kejanggalan mulai dari pola penunjukan konsultan, perbedaan volume pekerjaan, hingga minimnya transparansi kepada publik.

 

Keanehan paling mencolok adalah pola pendampingan proyek. Hampir di setiap Kelurahan, Ormas yang sama selalu menggunakan satu nama konsultan yang sama.

 

Sementara Ormas lain yang mengerjakan proyek di Kelurahan berbeda justru didampingi konsultan yang berbeda pula. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya konsultan “titipan” atau konsultan pesanan yang disiapkan khusus untuk Ormas tertentu.

 

Dari sisi hasil pekerjaan, perbedaan volume juga sangat mencolok. Dengan anggaran yang relatif sama, misalnya sekitar Rp100 juta, Ormas lain mampu menghasilkan pekerjaan hingga kurang lebih 30 meter kubik. Namun pada proyek yang dikerjakan Ormas tertentu dengan konsultan langganannya, volume pekerjaan di lapangan hanya sekitar 15 meter kubik. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas dan penggunaan anggaran.

Baca Juga  Bangun Remaja Positif, KKN Unsika Gelar Sosialisasi Stop Kenakalan Remaja

 

Tak berhenti di situ, papan informasi proyek yang dipasang di lokasi kegiatan juga menjadi sorotan. Informasi yang tercantum diduga tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Nominal anggaran yang ditulis di papan proyek disebut-sebut sudah dipotong pajak, bukan nilai kontrak sebenarnya. Padahal, sesuai prinsip transparansi, papan proyek seharusnya mencantumkan nilai anggaran sebagaimana tercantum dalam DPA, bukan angka yang sudah dimodifikasi.

 

Sikap para Lurah yang wilayah yang menjadi lokasi proyek pun menuai kritik. Hampir semua Lurah yang bekerja sama dengan Ormas tersebut memilih bungkam saat dimintai keterangan. Tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat, meskipun perbedaan volume pekerjaan terlihat jelas secara kasat mata.

Baca Juga  Transformasi Penilaian Kepatuhan, Ombudsman RI Hadirkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

 

Di tengah kejanggalan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan aspek regulasi. Apakah Ormas yang mengerjakan proyek pemerintah boleh menunjuk atau memilih konsultan sendiri?

 

Merujuk pada aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, penunjukan konsultan merupakan bagian dari proses pengadaan yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

 

Konsultan pengawas atau perencana seharusnya ditetapkan oleh pihak berwenang sesuai mekanisme pengadaan, bukan dipilih sepihak oleh pelaksana kegiatan.

 

Selain itu, dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan APBD wajib dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan volume yang telah ditetapkan dalam DPA. Penyimpangan volume pekerjaan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Baca Juga  Camat Pebayuran dan Karang Taruna Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Karangharja

 

Masyarakat pun bertanya-tanya, jika konsultan dipilih oleh Ormas yang juga menjadi pelaksana, bagaimana independensi pengawasan bisa terjamin? Kondisi ini dinilai rawan konflik kepentingan dan membuka peluang terjadinya pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

 

Warga dan pemerhati kebijakan publik mendesak agar Inspektorat Daerah, BPK, serta aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai mutlak, mengingat dana yang digunakan adalah uang rakyat.

 

Jika dugaan-didugaan ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan penindakan, maka bukan hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan program pembangunan di Kabupaten Merangin.

 

Penulis: Beni

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah