Reportika.id || Bandung — Pelarian YouTuber sekaligus streamer pemilik akun Resbob akhirnya terhenti. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan di wilayah Jawa Timur, setelah sebelumnya diburu terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan oleh tim kepolisian saat Resbob berada di sebuah bandara di Jawa Timur. Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, terlihat Resbob mengenakan switer, masker, dan celana hitam saat digiring petugas menuju ruang pengamanan. Ia tidak memberikan perlawanan maupun pernyataan kepada publik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Resbob saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemindahan untuk kepentingan penyidikan.
“Yang bersangkutan telah kami amankan di wilayah Jawa Timur. Saat ini pelaku dibawa terlebih dahulu ke Jakarta, sebelum selanjutnya akan dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Jabar,” ujar Kombes Hendra kepada wartawan.
Baca juga :
Kasus ini bermula dari beredarnya sejumlah konten siaran langsung dan unggahan di akun media sosial Resbob yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian. Konten tersebut menuai kecaman publik karena dianggap provokatif dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, sejumlah pihak melayangkan laporan resmi ke Polda Jawa Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti digital, termasuk rekaman siaran, tangkapan layar, serta jejak aktivitas akun yang bersangkutan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Resbob sebagai terlapor dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun, saat dilakukan upaya pemanggilan, Resbob diketahui tidak berada di wilayah Jawa Barat dan berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya terdeteksi berada di Jawa Timur.
Setelah melakukan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan Polda Jabar berhasil melacak dan mengamankan Resbob tanpa insiden berarti.
Dalam perkara ini, Resbob diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan:
Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA;
Jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Jawa Barat menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya para kreator konten, agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital.
“Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang menyalahgunakan platform digital untuk menyebarkan kebencian,” tegas Kombes Hendra.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Leman













