Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Diawal Tahun Polsek Penengahan Amankan Dua Pelaku Curat

spot_img

Reportika.co.id || Ketapang, Lampung Selatan – Polsek Penengahan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di PT. Wijaya Karya Beton Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lamsel. Kamis, 5/1/2023 pukul 12.00 Wib

 

Pelaku Z (27) warga Tarahan Kec. Katibung diamankan dirumah kontrakannya di Dusun Muara Bakau Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kab. Lamsel.

 

“Kami melakukan interogasi terhadap pelaku Z (27), iya mengakui sudah empat kali melakukan pencurian di PT. Wika Beton,” Jelas Kapolsek penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan.

Baca Juga  Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Patroli Polisi di Palas, Bawa Kunci T dan Senjata Tajam

 

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama pelaku berinisial A (DPO) dan Sdr. DY (19) warga Mekar Jaya Kecamatan Merbau Mataram,” lanjutnya.

 

Tak mau kehilangan tangkapannya, Tekab 308 Presisi Polsek penengahan melakukan pengejaran terhadap sdr. DY (19), tidak berselang lama, dua jam kemudian berhasil diamankan dikediaman warga di Desa Sumur Kecamatan Ketapang.

 

Kejadian bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh security keamanan PT WIJAYA KARYA BETON terhadap kendaraan roda empat gran max warna putih yang hendak keluar dari dalam perusahaan. Kamis, 05/01/2023, sekira pukul 04.00 WIB.

Baca Juga  Pelaku Pencurian di Kantor Desa Bangun Sari Berhasil Diamankan, Polisi Ungkap Keterlibatan Kasus Lain

 

Merasa curiga security melakukan pemeriksaan dan menemukan tumpukan plat besi bulat berdiameter 60 cm sebanyak 10 buah yang di duga sebagai tutup cetakan tiang pancang didalam kendaraan.

 

Saat penjaga keamanan sedang menghubungi atasannya, kedua pelaku berhasil lepas dari pantauan penjaga keamanan dan melarikan diri.

 

Akibat pencurian tersebut perusahaan PT Wijaya Karya Beton mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah).

 

 

“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka Z (27) dan DY (19) dengan barang bukti 1 (satu) Unit Mobil Grandmax warna putih BE 9841 CX serta 10 (sepuluh) buah plat besi berbentuk lingkaran berdiameter 60 cm tutup cetakan tiang pancang,” tutup Iptu Gobel.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus DPD NasDem, Bupati Egi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Politik untuk Pembangunan Daerah

 

Made

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah