Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Delapan Orang Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ikut Tanda Tangan, Kajati Diminta Lanjutkan Perkara TuPer

spot_img

Reportika.id || Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat JAMWAS INDONESIA dan LSM KOMPI mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk menegakkan prinsip hukum yang konsisten dalam Kasus Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi 2022–2024.

 

Desakan ini muncul menyusul fakta bahwa dalam rapat tanggal 07 Februari 2022, terdapat sembilan (9) penanda tangan yang mengetahui dan memahami hasil Penilaian KJPP Antonius yang sah dan profesional. Dari jumlah tersebut, satu (1) orang, Soleman, Wakil Ketua DPRD, telah ditetapkan sebagai Tersangka sementara delapan (8) penanda tangan lainnya hanya dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik.

 

Menurut Ketua LSM JAMWAS INDONESIA, menegaskan penetapan Soleman adalah pembuka bagi Anggota DPRD yang lain yang terlibat, harus bertanggungjawab atas perbuatannya.

 

“Keberadaan Soleman sebagai tersangka dan ditahan menegaskan bahwa rapat ini memiliki konsekuensi pidana. Jika Soleman ditetapkan sebagai Tersangka maka delapan (8) penanda tangan lainnya juga tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Mereka mengetahui, menyetujui, dan menerima manfaat dari Perubahan Nilai Tunjangan Perumahan yang bertentangan dengan penilaian KJPP,” Pungkas Ketua LSM JADWAL INDONESIA.

Baca Juga  Mahasiswa HI USNI Rumuskan Solusi Bersama untuk Atasi Ancaman Peperangan Berbasis Teknologi AI

 

Di sisi lain LSM KOMPI mendorong delapan orang yang ikut tandatangani Tuper tersebut harus dihukum

 

“Kejaksaan tidak boleh membiarkan delapan penanda tangan lain bebas. Mereka menandatangani keputusan yang merugikan keuangan daerah dan telah menikmati manfaat keuangan dari penetapan PerBup 196 Tahun 2022. Penetapan tersangka dan penahanan bagi mereka adalah langkah hukum yang wajib.” Jelas Ketua LSM KOMPI.

 

Fakta penting yang menjadi dasar desakan:

Hasil Penilaian KJPP Antonius 2022:

– Ketua DPRD: ± Rp 42,8 juta/bulan

– Wakil Ketua: ± Rp 30,35 juta/bulan

– Anggota DPRD: ± Rp 19,8 juta/bulan

Baca Juga  Plt Bupati Bekasi Diminta Tindaklanjuti Hasil Open Bidding

 

Perubahan PerBup 196/2022:

– Ketua DPRD: Rp 42,800,000

– Wakil Ketua: Rp 42,300,000

– Anggota DPRD: Rp 41,800,000

 

Perubahan nilai tunjangan yang menyimpang dari hasil KJPP ini menjadi pokok perkara TuPer DPRD Kabupaten Bekasi 2022–2024, yang telah menjerat Soleman sebagai tersangka.

 

LSM menekankan bahwa delapan (8) penanda tangan lainnya juga harus diproses hukum, termasuk penetapan tersangka dan penahanan, dengan dasar hukum:

– Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Merugikan Keuangan Negara

– Pasal 3 UU Tipikor: Menyertai atau Membiarkan Korupsi

– Pasal 55 KUHP: Penyertaan Tindak Pidana

– Pasal 56 KUHP: Turut serta dalam Melakukan Kejahatan

– Pasal 64 KUHP: – Penjatuhan Pidana Badan terhadap Pembantu dan Pelaku Utama

 

Delapan (8) Penandatangan yang sudah menerima manfaat keuangan:

  1. MN
  2. NY
  3. AR
  4. UR
  5. Skn
  6. SP
  7. Hli
  8. MN

 

Baca Juga  Terjatuh ke Kali Bekasi Saat Beraktivitas, Pria 25 Tahun Dilaporkan Belum Ditemukan

LSM menegaskan, penegakan hukum tidak boleh terbatas pada pengembalian kerugian negara, karena pidana badan tetap relevan dan wajib diterapkan.

 

Kedua Ketua LSM menyimpulkan:

Bila Soleman sudah ditahan artinya rapat tanggal 07 Februari 2022 punya konsekuensi pidana nyata.

 

Jika delapan penanda tangan lainnya (MN, NY, AR, UR, Skl, SP, Hli, MN) tidak diproses akan terlihat jelas ada inkonsistensi hukum dan risiko impunitas struktural di DPRD Kabupaten Bekasi.

 

Kedua Ketua itu juga menegaskan bahwa semua yang hadir dan menandatangani keputusan yang menyimpang dari hasil KJPP harus dikenakan pertanggungjawaban secara pidana, termasuk Penetapan Tersangka dan Penahanan karena mereka sudah menerima manfaat Keuangan dari PerBup 196/2022.

 

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten bukan cuma soal pengembalian kerugian negara tapi juga soal menjaga kredibilitas lembaga hukum dan kepercayaan publik.

 

Red

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah