Reportika.id || Lampung Selatan – Tekab Polsek Palas, berhasil mengamankan pelaku curat dalam waktu kurang dari 1X24 jam, satu unit sepeda motor milik Karmin warga Dusun Banjar sari RT 02/RW 07 Desa Bangunan Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku JH (40) warga Desa sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, dan RD (45) Desa Jabung Kecamatan Jabung Timur di amankan Kamis, 28 Januari 2026 sekira jam 19.45 WIB beserta barang buktinya, di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas.
Kapolsek Palas Iptu Suyitno mengatakan, penangkapan setelah mendapat laporan dari korban telah kehilangan sepeda Motor Honda Beat warna Putih hitam No.pol : BE 2997 DAA.
”Menurut laporan korban yang sedang melakukan sholat isya pelaku masuk ke parkiran mushola sedangkan motor dalam posisi diparkir dan dikunci stang, saat kejadian korban sedang melakukan sholat, mendengar suara motor menuju kearah simpang Blambangan, ia keluar ternyata motornya sudah raib di bawa pelaku, kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Palas,” Jelas Suyitno.
Setelah mendapatkan laporan tersebut team tekab 308 presisi Polsek Palas Presisi Polres Lampung selatan, yang dipimpin Kapolsek Palas Iptu Suyitno, SH melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada saat itu personil kami sedang melaksanakan Patroli, berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang diberikan oleh korban dan saksi, personil Polsek Palas langsung memutar arah dan mengejar pelaku.
Setelah jarak yang dekat personil polsek palas meminta ke pelaku untuk memberhentikan laju kendaraannya, namun pelaku tidak mengindahkannya sehingga kendaraan pelaku langsung dihadang, dan pelaku terjatuh, kemudian pelaku langsung digeledah dan ditemukan Kunci Leter T dan pisau di pinggang masing-masing pelaku.
Dengan pengakuan pelaku diintrogasi dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Mushola Dusun Sukabangun Desa Sukamulya Kecamatan Palas Lampung Selatan, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polsek Palas guna proses hukum lebih lanjut.
Dan dari keterangan tersangka bahwa benar telah melakukan pencurian serupa di wilayah lainya sebanyak Delapan kali (di Kecamatan Palas, Kalianda, Sidomulyo, dan Waysulan)
(Agusnadi )




