Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

CV Putra Daun Mas Tak Bisa Bedakan Rehab dan Pembangunan, LSM SIRA Minta Dinas Blacklist Kontraktor Nakal

spot_img

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Kegiatan pekerjaan pembangunan pintu air Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Diduga abaikan K3, pekerja tidak pakai safety atau keamanan lengkap, padahal itu sudah di anggarkan dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

 

Saat Reportika menyambangi kegiatan pembangunan pintu air di kampung urung-urung, Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang di kerjakan oleh CV. PUTRA DAUN MAS dengan pagu anggaran 198.208.320.00 dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK), mengkonfirmasi terkait pekerjaan pembuatan pintu air tersebut yang di kerjakan asal-asalan, tanpa mengikuti prosedur aturan dari Pemerintah.

Baca Juga  Pemkab Bekasi Siap Kolaborasi Dukung Proyek Rusun Subsidi Meikarta

 

Tampak beberapa yang sedang melakukan pemasangan pintu air, langsung saya bertanya kepada pekerja kegiatan tersebut. Yang tampak dalam pengerjaannya hanya ditempel ke bangunan yang lama, tanpa memasang Box Cover yang baru

 

“Kita disuruhnya begini bang, kita cuma ngikutin aja,” Kata salahsatu pekerja menjawab pertanyaan wartawan.

 

“Ya ini kan rehab, pintu air nya hanya di tempel di bangunan lama,” papar seorang pekerja sambil melanjutkan kerja.

 

Kepala kordinator – Jabar DPP LSM SIRA (Suara Independen Rakyat Adil) Yusuf Supriyatna angkat bicara, terkait pembuatan pembangunan pintu air depan Kantor Desa Bantarsari menurut dugaan dalam pekerjaannya terlihat amburadul.

Baca Juga  Pemkab Bekasi Siap Kolaborasi Dukung Proyek Rusun Subsidi Meikarta

 

“Saya minta agar Dinas terkait jangan tutup mata masalah pembangunan pintu air depan kantor Desa Bantarsari, sudah jelas tertera di papan proyek pagu dan judul kegiatan itu bukan rehab, melainkan pembangunan pintu air, dan saya mohon ketegasannya kepada instansi terkait agar evaluasi kegiatan pembuatan pintu air tersebut, harus sesuai spesifikasi atau RAB, dan pekerjaan pembuatan pintu air di kerjakannya jangan semau dewek,” ucap yusup supriyatna.

 

“Menurut dugaan saya kontraktor hanya ingin meraup keuntungan yang lebih besar, tanpa memikirkan kualitas, pekerjaan, ini tentunya sudah menyalahi aturan, dan saya minta ketegasan dari pihak pengawas, konsultan dan PPTK atau dari Dinas terkait untuk kroscek dan sekaligus agar memberikan sangsi tegas bagi kontraktor yang di duga melakukan kecurangan demi meraup keuntungan besar dan kalau perlu blacklist CV tersebut, untuk memberikan efek jera bagi kontraktor lain yang hanya ingin meraup keuntungan besar tanpa memikirkan kwalitas bangunan kegiatan pintu air tersebut,”tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Bekasi Siap Kolaborasi Dukung Proyek Rusun Subsidi Meikarta

 

(Ramzi/team)

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah