Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Curi Kompresor, Pemulung di Jati Agung Diringkus Polisi

spot_img

Reportika.co.id || Jati Agung, Lampung Selatan – Seorang pemulung berinisial AG (23) harus berurusan dengan polisi usai kepergok warga mencuri dua unit mesin kompresor, Sabtu (15/4/2023), sekitar jam 05.30 WIB.

 

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih menerangkan, aksi pencurian terjadi hari Sabtu (15/4) sekitar pukul 05.30 WIB.

 

“Modus pelaku yakni bekerja sebagai tukang rongsokan, dan mencari rongsokan di sekitar rumah korban,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu sore.

Baca Juga  Polsek Palas Tangkap Dua Pelaku Curanmor, 2 Unit Sepeda Motor Dikembalikan ke Pemilik

 

Waktu itu, pelaku warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang yang tengah mencari barang rongsokan di sekitar rumah korban melihat 2 unit mesin kompresor berada di belakang rumah.

 

“Melihat keadaan sekitar sepi, kemudian pelaku langsung mengambil 2 unit kompresor tersebut dan dinaikan keatas sepeda motor pelaku,” sambung Kapolsek.

 

Apes bagi pelaku, karena saat akan kabur tiba-tiba korban yaitu WS (51) warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung ini keluar dari dalam rumah dan langsung berteriak dengan kata maling.

Baca Juga  Polres Lampung Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika, Sita 118,59 Kg Sabu dan Selamatkan 479.857 Jiwa

 

“Setelah itu pelaku ditangkap dan diamankan oleh warga. Lalu, petugas datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Jati Agung untuk diproses hukum lebih lanjut,” timpal Mustolih.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta dan membuat laporan ke Polsek Jati Agung.

 

“Dari pengakuan pelaku, ia nekat melakukan aksi pencurian itu karena dorongan ekonomi untuk berlebaran,” urai Kapolsek.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam tanpa nopol dan 2 unit mesin kompresor.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

 

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 362 KUH Pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandas Kapolsek.

 

Made

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah