Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Catatan Akhir Tahun KPK: 11 OTT, 118 Tersangka, Pemulihan Keuangan Negara Rp1,53 Triliun

spot_img

Reportika.id || Jakarta – OTT yang dilakukan mengungkap praktik sistematis sektor hajat hidup, kesehatan, pekerjaan umum hingga jual beli jabatan.

 

Sepanjang tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 11 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT), menetapkan 118 tersangka korupsi, serta memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,53 triliun. Hal itu diketahui dari catatan akhir tahun yang disampaikan KPK, Senin (22/12). Acara ini dihadiri para pimpinan KPK beserta para pejabat eselon I lembaga antirasuah tersebut.

 

Wakil Ketua KPK bidang penindakan, Fitroh Rohcahyanto, memaparkan bahwa penindakan ini bukan sekadar angka, tetapi upaya mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Karena setiap penindakan yang dilakukan KPK membuka jalan bagi perbaikan sistem di kementerian/lembaga maupun pemerintah pusat dan daerah.

 

“OTT yang KPK lakukan tahun ini mengungkap praktik sistematis pada sektor hajat hidup orang banyak, kesehatan, pekerjaan umum, hingga jual beli jabatan. Banyak kasus yang berawal dari peran masyarakat,” ujar Fitroh.

 

Fitroh juga menyatakan sepanjang 2025, KPK telah menetapkan 118 tersangka dan memproses ratusan perkara. Dari situ, KPK berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,53 triliun, di mana angka ini merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir.

Baca Juga  Menkomdigi Ajak Media Jaga Kualitas Informasi di Tengah Percepatan Digital

 

Salah satunya adalah pengembalian uang tunai sebesar Rp883 miliar kepada PT Taspen yang telah ditransfer melalui rekening giro. Lalu, ada juga 6 unit efek yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen.

Baca juga:

APBD Kabupaten Bekasi 2026 Capai Rp7,7 Triliun, Infrastruktur Tetap Prioritas

 

“Ada 1.500 warga ikut serta dalam lelang barang rampasan negara, ini bukti publik mau mengambil kembali hak mereka. Penindakan bukan akhir; temuan dan pembelajaran jadi dasar penting perbaikan sistem tata kelola dan pengawasan agar praktik yang sama tidak terulang,” terangnya.

 

Dari sisi kelembagaan, Wakil Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan bahwa KPK memperkuat sektor internal dengan mengikuti pelatihan bagi para pegawainya. Secara global, ada 32 kerja sama melalui Mutual Legal Assistance (MLA), puluhan Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta berbagai peran penting dalam lembaga internasional seperti UNCAC dan OECD.

Baca Juga  Dua Kelurahan Terendam 50 Cm, Camat Bekasi Utara Salurkan Bantuan ke Lokasi Banjir

 

“Penguatan kelembagaan penyerapan anggaran mencapai 98,9 persen, dan PNBP yang disetor KPK sebesar Rp539,6 miliar. Ini meningkat. KPK menyerahkan barang rampasan milik negara dan perlu mempertahankan kepercayaan publik dengan menjaga predikat WTP selama 6 tahun berturut-turut,” pungkasnya.

 

Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK, menjelaskan mengenai aspek pendidikan. Menurutnya, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencuri hak pendidikan bagi warga negara. Oleh karenanya, pendidikan menjadi salah satu fondasi utama dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

 

“KPK meluncurkan SPI Pendidikan karena banyak penyimpangan, seperti dana BOS, pungli, dan lain-lain. Kemudian ada e-learning dari ACLC yang mencatat total 470 ribu pembelajar dari 2017-2025,” tuturnya.

 

Pencegahan

 

Di bidang koordinasi supervisi, KPK juga memperkuat tata kelola dan sistem pengawasan untuk memastikan layanan publik tetap berjalan dan kerugian keuangan negara tidak lagi terulang. Salah satunya dengan mengawal kasus RSUD Kolaka Timur supaya tetap berjalan dan melayani masyarakat.

Baca Juga  Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo dalam Taklimat dan Rakornas 2026, KLH/BPLH Pimpin Aksi Nyata Program Bersih Nasional

 

 

KPK juga mengawasi pembangunan 31 RSUD dan bersama pemerintah daerah berhasil melakukan penyelamatan keuangan daerah mencapai Rp45,6 triliun. Selain itu, KPK terus mendorong perbaikan pengelolaan dana hibah agar bantuan pemerintah benar-benar sampai dan tepat sasaran ke masyarakat.

 

Untuk LHKPN, tingkat kepatuhan mencapai 94,89 persen hingga 1 Desember 2025. Lalu, dari 4.850 laporan gratifikasi dengan nilai total Rp3,6 miliar, sebanyak 62 persen di antaranya ditetapkan sebagai milik negara.

 

KPK juga melakukan 20 kajian mulai dari MBG, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, hingga pelaksanaan pemilu. Selain itu, dikaji pula pinjaman luar negeri, penangkapan ikan terukur, budidaya benih lobster, program rumah subsidi, dan lainnya.

 

“Dari Stranas Pemberantasan Korupsi, pengembangan sistem informasi mineral dan batubara dapat mendongkrak PNBP senilai Rp432,2 triliun, serta mengungkap ketidaktepatan subsidi listrik sebesar Rp14,5 triliun per tahun,” ujar Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak.

 

Artikel : Aji Prasetyo/Hukumonline.com

 

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah