Kamis, April 2, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Berkembang Pesat, Satpol PP Kabupaten Bekasi Monitor THM di Beberapa Titik

spot_img

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Menyelenggarakan Kegiatan Pengawasan Terkait Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan Pada Hari Rabu malam (04/12/2024).

 

Plt Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Nur Arafat, S.IP. M.Ipol, Menyampaikan Melihat Kondisi Eksisting yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi terkait Tempat Hiburan Malam (THM) untuk saat ini regulasi atau kebijakan di dalam peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 khususnya di Pasal 47 merupakan salah satu aktivitas yang masih dilarang di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  BEM Nusantara Tolak Wacana Gubernur Sulteng Soal Melegalkan Tambang Emas Ilegal di Parimo

 

“Tetapi kondisi yang ada bertumbuhnya pesat THM di wilayah Kabupaten Bekasi, yang tata letak, Operasional dan tata kelolanya tidak di atur dalam peraturan daerah membuat keberadaan THM semakin tumbuh dan berkembang di masyarakat, yang pada akhirnya berdampak kepada gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap Nur.

 

“Seyogianya, peninjauan kembali terkait perda kepariwisataan terkait regulasi THM di wilayah Kabupaten Bekasi dapat di tinjau kembali agar tidak berbenturan dengan kondisi yang ada terhadap penegak peraturan daerah,” Tutupnya.

Baca Juga  Kepemimpinan Dipertanyakan, Warga Dusun I Desa Ledong Barat Desak Evaluasi

 

 

(Ipay)

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah