Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Berakhirnya Putusan MK, Bang Harris Bobihoe Wakil Walikota Sarapan Pagi Menyapa Warga Dan Pedagang UMKM Pasar Proyek

spot_img

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang di ajukan oleh pasangan No 01, pagiĀ  ini Kamis 06/02/2025 Wakil Walikota Bekasi terpilih Abdul Harris Bobihoe menyapa warga dan pedagang UMKM di wilayah pasar proyek,

 

Terlihat duduk bersama warga suasana penuh keakraban nampak saat Bang Harris sapaan akrabnya mencoba sarapan pagi nasi uduk legend.

 

Warga terlihat antusias dan mengucapkan selamat kepada Abdul Harris Bobihoe yang sudah menjadi Wakil Walikota Bekasi terpilih.

Baca Juga  Plt Bupati Bekasi Diminta Tindaklanjuti Hasil Open Bidding

 

“Alhamdulillah sudah plong, mari kita sama-sama bangun Kota Bekasi agar lebih sejahtera dan semakin keren,” ucap Bang Harris.

 

Seperti diketahui, Paslon nomor urut 01 Heri Koswara dan Sholihin (RiSoL) menggugat hasil Pilkada Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 222/PHPU.WAKO-

XXII/2025

 

Namun saat sidang dismissal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah paslon calon Walikota dan calon Wakil Walikota nomor urut 01, Heri Koswara- Sholihin (RiSoL).

Baca Juga  Menuju Porprov Jabar XV 2026, Bekasi Mantapkan Venue dan Persiapan Atlet

 

“Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi nomor urut 01. Heri Koswara dan Sholihin tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang pembacaan putusan nomor, Rabu (05/02/25).

 

Sule

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah