Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Berkibar di Tiang SDN Sukoiber 01

spot_img

Reportika.co.id || Jombang, Jatim – Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

 

Hal itu berbanding terbalik dengan pemandangan yang terjadi di depan SDN Sukoiber 01 Desa Sukoiber Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

Baca Juga  MKD DPR RI Sosialisasikan Pengawasan Etik dan Penggunaan TNKB Khusus di Kediri

 

Dimana di tiang bendera sekolah tersebut, berkibar sangsaka merah puting yang tampak lusuh dan sobek, sehingga terkesan tidak memperdulikan tentang perlakuan salahsatu simbol negara Republik Indonesia.

 

Heru pujianto Guru Sekolah SDN Sukoiber 01 saat dikonfirmasi mengatakan jika dirinya tidak mengetahui adanya bendera sobek, dan menurutnya bendera tersebut di pasang oleh penjaga sekolah.

 

“Saya tidak tahu kalau bendera itu sobek, yang biasa memasang bendera kan penjaga sekolah,” Kata Heru Kepada Reportika.

 

Kepala Sekolah SDN Sukoiber 01 saat di konfirmasi via telpon, karena sedang tidak di sekolah mengatakan jika dirinya tidak mengetahui.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang Fitnah Penjual Es Gabus Tak Cukup Hanya Minta Maaf

 

“Saya tidak sedang ditempat, ya itu memang kelalaian kami, jadi mohon maaf, segera kami ganti,” Katanya via telpon.

 

Sangat disayangkan, padahal pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:

 

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

 

Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

 

Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

Baca Juga  Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang Fitnah Penjual Es Gabus Tak Cukup Hanya Minta Maaf

 

Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

 

Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

 

Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu

 

Atho/Red

 

 

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah