Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

BB Narkotika Senilai Rp.230 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan, Selamatkan Hampir 2 Juta Jiwa

spot_img

Reportika.id || Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025 dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp 230 miliar. Dari pengungkapan puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian memperkirakan hampir dua juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

 

Pada konferensi pers yang digelar pada Senin (22/12/2025) Aula Radin Intan Polres Lampung Selatan, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H.

 

Acara tersebut turut disaksikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, penasihat hukum para tersangka, serta unsur terkait lainnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba polres lampung selatan

 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung Selatan.

 

“Total barang bukti narkotika yang berhasil kami ungkap dan musnahkan sepanjang tahun 2025 mencapai nilai lebih dari Rp 230 miliar. Dari jumlah tersebut, kami perkirakan sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Toni dalam keterangannya.

Baca Juga  Menkomdigi Ajak Media Jaga Kualitas Informasi di Tengah Percepatan Digital

 

Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap sebanyak 79 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 96 orang, terdiri dari 90 laki-laki dan enam perempuan.

Baca juga:

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kabupaten Kediri, LSM RATU Akan Gelar Aksi

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan meliputi ganja seberat 778.044,6 gram atau sekitar 778,04 kilogram, sabu seberat 219.868,94 gram atau sekitar 219,86 kilogram, ekstasi sebanyak 25.382 butir, cartridge berisi cairan mengandung ganja sebanyak 4.496 unit, heroin seberat 1.100 gram, serta THC seberat 740 gram.

 

Apabila dirinci berdasarkan periode, pada Januari hingga Juni 2025, Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 33 kasus dengan 41 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 282.492 gram, sabu seberat 128.066,9 gram, dan 4.954 butir ekstasi. Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini mencapai sekitar Rp 130,8 miliar dengan estimasi 932.734 jiwa berhasil diselamatkan.

Baca Juga  HMI di Persimpangan Zaman: Refleksi 79 Tahun Kaderisasi dan Pengabdian

 

Selanjutnya, pada periode Juli hingga Oktober 2025, pemusnahan dilakukan bersama Mabes Polri dan Presiden Republik Indonesia terhadap barang bukti dari 37 kasus dengan 42 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 470.312,6 gram, sabu seberat 61.258,04 gram, 18.225 butir ekstasi, heroin seberat 1.100 gram, serta THC seberat 740 gram. Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini diperkirakan mencapai Rp 69,9 miliar dan menyelamatkan sekitar 814.892 jiwa.

 

Sementara itu, pada periode September hingga Desember 2025, Polres Lampung Selatan kembali memusnahkan barang bukti dari 9 kasus dengan 13 tersangka. Barang bukti tersebut meliputi ganja seberat 25.240 gram, sabu seberat 30.544 gram, 2.203 butir ekstasi, serta 4.496 cartridge berisi cairan mengandung ganja. Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini mencapai sekitar Rp 42,7 miliar dengan estimasi 186.862 jiwa berhasil diselamatkan.

 

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Sumatera Selatan dihadapan tamu undangan dan media masa yang hadir guna memastikan keaslian dan kandungan narkotika.

Baca Juga  Menkeu Lantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenkeu

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direndam menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, kemudian dibakar di dalam drum khusus di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan pihak terkait.

 

Dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika tersebut, para pelaku diketahui menggunakan modus operandi berupa kamuflase dengan memanfaatkan kendaraan yang dibuat seolah-olah rusak dan diangkut menggunakan kendaraan towing. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Jambi dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Sumatera.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.

 

Kapolres Lampung Selatan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Selatan.

 

Agusnadi

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah