Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Bawa Celurit, Pemuda Warga Penengahan Ditangkap Polsek Sukarame

spot_img

Reportika.co.id || Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Sukarame Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menangkap AG (35) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Penengahan Kecamatan Kedaton Bandar Lampung, Minggu (22/01/2023) subuh.

 

AG (35) ditangkap lantaran kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis celurit.

 

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M, mengatakan bahwa peristiwa penangkapan berawal dari Patroli yang dilaksanakan oleh Polsek Sukarame melihat sejumlah orang dengan mengendarai tujuh sepeda motor melintas tidak jauh dari petugas yang saat itu sedang stand bay di pertigaan jalan Gunung Sulah Sukarame, dimana diantara mereka terlihat membawa senjata tajam jenis celurit.

Baca Juga  Update Identifikasi Korban Longsor dan Banjir Bandang di Cisarua, Jumlah Kantong Jenazah Bertambah

 

“Melihat diantara mereka ada yang membawa senjata tajam, kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang dan mendapati satu bilah senjata tajam jenis celurit” ungkap Kompol Warsito.

 

Saat melakukan pengejaran mengarah ke Jalan Kimaja Way Halim, Kelompok tersebut masuk ke dalam Gang kemudian meninggalkan sepeda motor dan menyebrangi sungai kecil.

 

“Di gang tersebut, mereka meninggalkan sepeda motornya dan lari menyeberangi sungai kecil yang ada di gang tersebut” imbuh Kompol Warsito.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus DPD NasDem, Bupati Egi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Politik untuk Pembangunan Daerah

 

Dilokasi gang tersebut, Petugas mengamankan dua orang yaitu AG (35) dan NT (18).

 

Dari hasil pemeriksaan, mereka tergabung dalam kelompok WGC dan sering berkumpul di SDN 1 Penengahan Kedaton Bandar Lampung.

 

Selain mengamankan dua orang berikut sebilah senjata tajam jenis celurit, Petugas juga mengamankan 5 (lima) unit sepeda motor yang ditinggalkan kelompok tersebut.

 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku AG (35) dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki dan membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman 10 Tahun kurungan penjara.

Baca Juga  Pelaku Pencurian di Kantor Desa Bangun Sari Berhasil Diamankan, Polisi Ungkap Keterlibatan Kasus Lain

 

Sangun

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah