Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Bandar Sabu di Tanjung Bintang Dibekuk, Polisi Temukan 31 Paket Kristal Putih

spot_img

Reportika.co.id || Lampung, Selatan Lampung – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu, SYD (32), dalam sebuah penggerebekan pada Kamis (7/11/2024) malam.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari, mengonfirmasi bahwa tersangka dibekuk sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah rumah di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang.

Penangkapan SYD berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga  Menuju Porprov Jabar XV 2026, Bekasi Mantapkan Venue dan Persiapan Atlet

“Kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Tim kami segera bergerak dan masuk ke dalam rumah sesuai dengan informasi yang diberikan,” ungkap Kapolsek Samsari, Jumat (8/11/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan SYD sedang menimbang kristal putih yang diduga sabu dan memasukkannya ke dalam plastik klip kecil.

“Di lokasi, petugas mendapati 31 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu timbangan digital, dan satu handphone,” jelas Kapolsek Samsari.

Baca Juga  Polsek Palas Tangkap Dua Pelaku Curanmor, 2 Unit Sepeda Motor Dikembalikan ke Pemilik

Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh melalui transaksi cash-on-delivery (COD) yang diatur lewat media sosial Instagram.

“Pelaku memesan sabu melalui media sosial dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut,” tambah Kapolsek.

Setelah menangkap pelaku, petugas langsung membawanya beserta barang bukti ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Samsari.

Baca Juga  Lazismu Lampung Selatan Launching Gerakan Sedekah Sampah Basis Sekolah

barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 (satu) Unit HP, 1 (satu) buah timbangan digital dan 31 bungkus klip plastik bening yang berisi kristal putih diduga sabu.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Made.

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah