Sabtu, Februari 28, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Bahas Polemik Angkutan Batu Bara, Bupati M. Syukur Audiensi Bersama Forum Kota Bangko

spot_img

Reportika.id || Merangin, Jambi – Menanggapi keresahan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara, Pemerintah Kabupaten Merangin menggelar audiensi bersama Forum Kota Bangko di Kantor Bupati Merangin, Selasa (10/2).

 

Pertemuan ini fokus membahas langkah strategis penanganan angkutan batu bara yang melintasi wilayah Merangin.

 

Jalannya audiensi dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, dengan didampingi unsur Forkopimda serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

 

Hadir sebagai perwakilan masyarakat dibawah bendera Forum Kota Bangko yang terdiri dari gabungan Front Dusun Bangko (FDB), Pemuda Pancasila, dan Forum Bersama Peduli Merangin (FBPM).

Baca Juga  Jelang Ramadan, Polres Kediri Ungkap 22 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Diamankan

 

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Forum Kota Bangko mendesak pemerintah daerah untuk bersikap tegas dan konsisten dalam mengawasi aktivitas angkutan batu bara.

 

Terdapat empat poin utama yang menjadi sorotan masyarakat yakni:

Pembatasan Tonase: Forum Kota Bangko meminta agar truk yang melintas di Jalan Lintas Sumatera wajib memiliki beban di bawah 20 ton guna meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan dan menekan angka kecelakaan.

 

Pengaturan Jam Operasional: Mendesak penerapan jam operasional yang ketat agar tidak berbenturan dengan jam sibuk aktivitas warga.

 

Dampak Infrastruktur: Menyoroti kerusakan jalan nasional yang kian parah serta kemacetan panjang yang kerap meresahkan pengguna jalan lain.

Baca Juga  Ramadhan Tetap Prima, Disdukcapil Kota Bekasi Pastikan Layanan Adminduk Jalan Tanpa Hambatan

 

Penegakan Hukum: Meminta Pemkab segera membentuk Satgas Penegakan Hukum (Gakkum), membangun pos pantau, dan menertibkan kembali alur lalu lintas batu bara sesuai aturan.

 

Aspirasi ini juga merujuk pada payung hukum yang sudah ada, yakni Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2022, Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024, Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 551 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 55.1/18/diahib/2026.

 

Bupati Merangin, M. Syukur, menyambut baik dan mengapresiasi peran Forum Kota Bangko. Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan wujud kepedulian nyata warga terhadap kondisi daerah.

Baca Juga  Bhayangkari Cabang Lampung Selatan Bagi Takjil di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni

 

“Kami menyambut baik aspirasi ini. Ini adalah bentuk kontrol sosial yang positif. Terkait pembentukan Satgas Gakkum dan pengaktifan pos pantau, akan segera kami bahas kembali bersama Forkopimda dan OPD teknis agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan efektif,” ujar Bupati M. Syukur.

 

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Gubernur Jambi.

 

Hal ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kebijakan atau putusan yang diambil di tingkat kabupaten tetap selaras dan tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi.

 

Ben

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah