Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Aroma Ijon Proyek Kian Menyengat, Tender Diduga Hanya Sandiwara Administratif

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi- Dugaan praktik ijon proyek kembali menyeruak dan menimbulkan tanda tanya serius terhadap integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah.

 

Sejumlah sumber internal menyebutkan, beberapa proyek bernilai miliaran rupiah diduga telah “dikunci” pemenangnya jauh sebelum proses lelang resmi diumumkan.

Dalam skema tersebut, mekanisme tender yang seharusnya berlangsung terbuka, kompetitif, dan transparan disinyalir hanya menjadi panggung formalitas administratif untuk menggugurkan kewajiban regulasi. Pemenang proyek, menurut sumber, telah ditentukan sejak awal.

 

“Ibarat barang dagangan, proyek sudah laku terjual sebelum etalase dibuka,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

 

Setoran Awal Jadi Tiket Masuk

Informasi yang dihimpun redaksi mengungkap, praktik ijon proyek kerap diawali dengan adanya setoran awal kepada oknum tertentu. Setoran tersebut tidak selalu berbentuk uang tunai, melainkan juga fasilitas, komitmen balas jasa, hingga janji pembagian keuntungan setelah proyek dicairkan.

Baca Juga  Cegah Disinformasi, Menkomdigi Tegaskan Humas Pemerintah Harus Cepat dan Tepat

Baca juga:

Antrian Armada Sampah Masuk Pemukiman, Warga Minta Perhatian Pemkot Bekasi

 

Sebagai kompensasi, kontraktor yang telah “menyetor” dijanjikan kemenangan tender. Sementara peserta lain hanya difungsikan sebagai pelengkap administrasi agar proses lelang terkesan sah secara prosedural.

 

Menanggapi fenomena ini, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai praktik ijon proyek menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

 

“Jika praktik seperti ini terus berulang, maka yang bermasalah bukan hanya oknum, tetapi sistem pengawasan internal yang dibiarkan tidak berfungsi,” ujar Yohanes Oci kepada redaksi Selasa (23/12/2025).

 

Menurutnya, inspektorat daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan pencegahan justru kerap hadir terlambat, bahkan baru bergerak setelah aparat penegak hukum melakukan operasi tangkap tangan.

Baca Juga  Gema Pujakesuma Dorong Penguatan Perlindungan dan Kesejahteraan Guru

 

“Kementerian Dalam Negeri harus segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap inspektorat daerah. Jangan sampai inspektorat hanya lambang saja, bukan alat kontrol yang efektif,” tegasnya.

 

Dampak Sistemik dan Merusak

Praktik ijon proyek dinilai tidak sekadar mencederai asas transparansi dan persaingan sehat, tetapi juga diduga berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan. Proyek yang dimenangkan melalui skema ijon cenderung dikerjakan asal jadi, tidak sesuai spesifikasi teknis, sarat pengurangan volume dan mutu, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

“Jika proyek dimenangkan bukan berdasarkan kapasitas dan kualitas, maka hasil akhirnya bisa ditebak. Publik yang akhirnya menanggung dampaknya,” sambungnya.

 

Ia menambahkan, pembiaran terhadap praktik semacam ini akan melahirkan siklus korupsi yang berulang. Proyek dijadikan alat balas jasa politik dan ekonomi, bukan instrumen pelayanan publik. Praktik tersebut berpotensi kuat melanggar hukum. Aparat penegak hukum dapat menjerat para pihak yang terlibat melalui pasal suap dan gratifikasi, persekongkolan tender, serta penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga  Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang kali menegaskan bahwa pengaturan tender merupakan salah satu pintu masuk utama praktik korupsi, khususnya di daerah.

 

Desakan Penindakan Dini

Masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi mendesak aparat penegak hukum agar tidak menunggu proyek mangkrak atau munculnya laporan kerugian negara. Penelusuran sejak tahap perencanaan dinilai krusial untuk memutus mata rantai ijon proyek yang selama ini disebut-sebut sebagai “rahasia umum”.

 

“Jika inspektorat daerah diperkuat dan diawasi secara serius oleh Kemendagri, maka pencegahan bisa dilakukan sejak dini, bukan setelah uang negara habis,” pungkas Yohanes Oci.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah