Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

ARB Sebut Rapot Merah Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Saat Aksi Di Patung Kuda

spot_img

Reportika.co.id || Kota Bekasi -Aliansi Rakyat Bersatu melakukan aksi di kawasan patung kuda monas, yang berdekatan dengan areal perkantoran Kemendagri, untuk mendesak Kemendagri segera memanggil Plt Walikota Bekasi dan memeriksa Tri Adhianto sebagai Plt atas dugaan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Kamis (18/08/2022).

 

Mendesak Kemendagri bersikap tegas dengan memberikan sanksi administrasi kepada Plt Wali Kota Bekasi karena diduga melanggar PP nomor 49 tahun 2008. Sejumlah kebijakan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang dianggap menyimpang dari koridor aturan main alias dugaan “aji mumpung”.

Baca Juga  19 Tahun Aksi Kamisan: Bergerak, Bersolidaritas, Merebut kedaulatan Rakyat

 

“Plt Wali Kota Bekasi telah membuat kebijakan Perwal tentang perubahan Perwal Kota Bekasi Nomor 97 tahun 2021 tentang penjabaran APBD tahun 2021, padahal aturannya tidak diperbolehkan”ungkap Latif selaku koordinator aksi sekaligus ketua umum ARB.

 

Plt Wali Kota Bekasi untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik atas dugaan politisasi kebijakan kepentingan politik dan golongan di atas kepentingan masyarakat.

 

Plt Wali Kota Bekasi telah merubah struktur dan status kepegawaian tim monitoring dan evaluasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang telah menjadi ketetapan program kebijakan daerah pada masa kepala Daerah atau Walikota definitif.

Baca Juga  Pakar Hukum Pertanyakan Unsur Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

 

Selanjutnya Plt Wali Kota Bekasi juga telah menetapkan beberapa struktur kepengurusan pegawai non ASN (staf ahli) yang terlibat dalam kepengurusan salah satu partai politik di dalam instansi negara/daerah dalam hal ini BUMD atau Perumda.

 

“Plt Wali Kota Bekasi sekarang juga telah melakukan pembiaran beberapa oknum pejabat partai menjabat di instansi daerah, ” jelasnya.

 

Padahal telah dikeluarkannya surat edaran larangan keikutsertaan pengurus dan pegawai BUMD dalam partai politik,”tegasnya mengatakan hal itu sesuai tertuang dalam pasal 78 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Baca Juga  Presiden Prabowo Terima Kunjungan Pengurus DPP PKB

 

Dan ari ini Jumat (19/08/2022) ARB (Aliansi Rakyat Bekasi) Memberikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan Plt Walikota Bekasi ke Mendagri

 

Bila suara aksi tidak di tanggapi kami (ARB) akan kembali lagi aksi kedua rapot merah di depan gedung Walikota Bekasi.

 

(Sule).

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah