Reportika.id || Medan, Sumut – Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Deli, Sumatera Utara. Sejumlah aktivis mengungkap adanya praktik pemberian fasilitas istimewa berupa kamar mewah berbayar bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), yang diduga melibatkan oknum pejabat Rutan dan Badan Hukum Pemasyarakatan Tertentu (BHPT).
Fasilitas yang disebut menyerupai kamar hotel tersebut diduga dipatok dengan tarif jutaan rupiah dan digunakan oleh warga binaan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemasyarakatan. Dugaan itu sekaligus memunculkan desakan agar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Adrianto mengambil langkah tegas terhadap pimpinan Rutan Labuhan Deli dan pejabat terkait.
Ketua Mahasiswa Aktivis Indonesia, Abdul Rahman Batu Bara, mengungkapkan bahwa dugaan fasilitas khusus itu tidak berdiri sendiri. Ia menyebut adanya keterlibatan oknum pejabat BHPT berinisial AK dalam praktik yang dinilai mencederai prinsip pembinaan di dalam rutan.
“Dalam hal ini, Rutan Labuhandeli diduga memberikan fasilitas istimewa kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), berupa kamar mewah. Dugaannya, kamar yang dilengkapi fasilitas hotel ini dipatok tarif kepada warga binaan. Tak tanggung-tanggung, jutaan rupiah tarif yang diduga ditetapkan bagi warga binaan yang akan menggunakan kamar tersebut. Kamar ini diduga dipakai warga binaan untuk memuaskan nafsunya dengan lawan jenis yang diduga difasilitasi melalui oknum pejabat BHPT inisial AK,” kata Abdul Rahman Batu Bara di Medan, Rabu (28/01/2026).
Desakan serupa juga disampaikan Ketua Solidaritas untuk Aksi dan Rakyat Sumatera Utara (SUARA SUMUT), Tomi Syahputra. Ia meminta Menteri Imipas yang dijadwalkan hadir di Sumatera Utara agar segera mencopot Kepala Rutan Labuhan Deli Eddy Junaedi serta pejabat BHPT berinisial AK jika dugaan tersebut terbukti.
“Kami mendesak agar kehadiran Bapak Menteri Imipas Agus Adrianto yang kami banggakan pada esok hari dapat memberikan ketegasan kepada bawahan yang diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapat sejumlah uang dengan membuat bilik asmara bagi warga binaan,” kata dia.
Tomi juga mengungkapkan dugaan adanya aliran dana dari penyewaan bilik asmara tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, uang hasil penyewaan diduga disetorkan kepada pejabat BHPT berinisial AK dan kemudian mengalir ke atasan di Rutan Labuhan Deli.
“Kami juga mendapatkan informasi adanya setoran rutin yang diduga diberikan langsung ke pejabat BHPT inisial AK lalu mengalir ke atasan usai tempat maksiat tersebut disewakan,” ungkapnya.
Menurut Tomi, kondisi tersebut bertolak belakang dengan fungsi rutan sebagai tempat pembinaan dan pembentukan kesadaran hukum bagi warga binaan. Ia menilai praktik tersebut justru berpotensi memperburuk perilaku narapidana.
“Setau kami Rutan dan Lapas adalah tempat bagi para narapidana untuk menyesali perbuatannya. Di dalam ini mereka diajarkan untuk berbuat baik, ini malah jadi tempat yang malah membuat narapidana semakin nakal,” jelasnya.
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran lain juga mencuat, mulai dari penyelundupan wanita penghibur hingga penggunaan telepon seluler secara bebas di dalam rutan. Tomi menyebut praktik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perlindungan dari oknum tertentu.
“Tidak mungkin berani kalau tidak ada yang membackup pegawai-pegawai yang kita duga memasukan wanita penghibur untuk menghibur warga binaan,” kata dia.
Ia juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap barang terlarang di dalam rutan. “Ponsel ini juga bebas diduga di dalam rutan. Ini sudah menyalahgunakan wewenang. Untuk itu kami sangat meminta dengan hadirnya Menteri Imipas ke Sumatera Utara untuk mencopot seluruh oknum yang terlibat di Rutan Labuhandeli,” ujarnya.
Selain dugaan fasilitas mewah dan pelanggaran tata tertib, Abdul Rahman Batu Bara juga mengungkap dugaan permintaan uang oleh oknum pejabat BHPT kepada salah satu tahanan.
“Oknum pejabat BHPT inisial AK diduga meminta uang kepada tahanan inisial Reda Ridki Alias Sa’id 70 jt dengan dalih mengurus naik jabatan,” kata Abdul Rahman.
Menanggapi isu tersebut, sebelumnya, Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Labuhan Deli telah memberikan klarifikasi. Ia membantah adanya perlakuan atau fasilitas khusus sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya sdh cek diruangan nya. Hanya ruangan biasa sj mas,” kata Karutan Labuhan Deli saat dikonfirmasi, Kamis malam (22/1/2026).
Tagar:
Pemasyarakatan Bersih, Narkoba Rutan, Reformasi Hukum, Oknum Pejabat, Keadilan Publik
Rania




