Jumat, Februari 27, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Aksi Cepat Polda Lampung Gagalkan Peredaran 17,29 Kg Sabu di Bakauheni

spot_img

Reportika.id || Lampung – Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan. “Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan arkotika jenis sabu seberat 17,29 kg di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan” ujar Dir Resnarkoba Polda Lampung.

 

 

AKBP Dwi Handono Prasanto menerangkan pengungkapan ini bermula dari informasi akurat dari masyarakat bahwa ditemukannya kendaraan mencurigakan yang membawa narkoba dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan. Setelah ditelusuri dan pemantauan dalam seminggu, Tim Opsnal Subdit 1 ditresnarkoba mengidentifikasi kendaraan tersebut.

Baca Juga  Gawat!!! Diduga Anggaran Pemeliharaan Kebun Sawit Hulu Digelapkan, KMMB-SU Desak Periksa AsKep dan Asisten

 

“Petugas kemudian melakukan penghentian paksa di Exit Tol Bakauheni saat kendaraan tersebut hendak menyebrang menuju Pulau Jawa,” ujar AKBP Dwi Handono Prasanto.

 

Saat penggeledahan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur. “Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tim berhasil menemukan 17 bungkus plastik merek ‘Very Delicious’ berisi sabu seberat 17,29 Kg yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut,” jelasnya.

 

Selain menyita 17,29 Kg sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit mobil Honda CRV warna putih No. Pol A 1724 UO, satu buah ban serep (tempat menyembunyikan sabu), dan satu unit HP merek Redmi 13C warna hitam.

Baca Juga  Bareskrim Polri Lakukan Konfrontir Bandar Ko Erwin dengan Tersangka Lainnya

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) & UU RI No. 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

TBNews

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah