Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Desa Bandanhurip Palas, Anggarkan 72, 9 Juta Rupiah Untuk BLT-DD Tahun 2023

spot_img

Reportika.co.id || Palas, Lampung Selatan – Pemdes Bandanhurip, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, alokasikan anggaran sebesar Rp79,2 juta untuk bantuan langsung tunai (BLT-DD) 2023. Anggaran yang rencanakan akan disalurkan kepada 22 keluarga penerima manfaat (KPM).

 

Sugiyanto selaku Kepala Desa Bandanhurip mengatakan,” pihaknya bakal menggelontorkan anggaran Rp79,2 juta kepada 22 KPM dalam program BLT-DD 2023. Anggaran itu rencananya akan diberikan secara bertahap.

 

“Tahun ini BLT-DD kami hanya untuk 22 KPM. Jumlah tersebut sudah ditetapkan bersama BPD dalam musyawarah desa khusus (Musdesus) beberapa waktu lalu,” kata dia, Minggu 12 Maret 2023.

Baca Juga  Si Jago Merah Hampir Menghanguskan KMP Amarisa di Perairan Selat Sunda

 

Dia mengatakan masing-masing KPM nantinya akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu setiap bulan yang bersumber dari DD. Selama 2023, masing-masing KPM menerima bansos sebesar Rp3,6 juta.

 

“Tapi, kalau untuk teknis penyalurannya kami belum bisa pastikan seperti apa. Kami masih menunggu Juknis dan intruksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamsel,” kata dia.

 

Sementara itu, Sekretaris Desa Bandanhurip, Doni Iswanjono mengatakan dalam menentukan KPM itu melalui proses verifikasi faktual secara langsung sebelumnya. Verifikasi itu juga dilakukan bersama BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Baca Juga  Hadiri Undangan Pengelolaan Sampah di Jepang, Bupati Egi: Modal Strategis Untuk Dikembangkan di Lamsel

 

“Artinya, penentuan KPM itu tidak asal-asalan menentukan. Sebab, ada kriteria dan harus dicek langsung masing-masing KPM. Hal ini supaya penyaluran BLT-DD tepat sasaran,” kata dia.

 

Menurutnya, untuk kriteria penerima BLT-DD itu Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Perbup Nomor 88 tahun 2022 tentang, pedoman teknis penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan APBDes 2023.

 

“Kriterianya ada anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis, disabilitas, keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia dan miskin ekstrim. Tapi, rata-rata KPM itu ada duda, janda, dan jompo sendirian,” kata dia.

Baca Juga  Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Patroli Polisi di Palas, Bawa Kunci T dan Senjata Tajam

 

Made

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah