Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Miris…. Puluhan Tahun Tinggal di Bekasi, Warga Cikiwul Bantar Gebang Kesulitan Miliki KTP

spot_img

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pasal 63 Undang-UndangĀ ini menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawan wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el).

 

Namun pemandangan berbeda di alami Warga Kota Bekasi yang bernama Sartim asal dari tanggerang saat ini tinggal di RT 01/ RW 05 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, belum memiliki kartu identitas selama 13 tahun lalu. Kondisi tersebut jelas mempersulit keluarga tersebut dalam mengakses layanan publik.

 

Pasalnya syarat utama untuk mengakses layanan publik tersebut adalah kepemilikan KTP elektronik (E-KTP).

 

ā€œSaya belum punya E-KTP, saya sudah mengajukan tapi di tolak, ya kan sekarang apa-apa harus ada KTP, saya jadi bingung, ya kalau di hitung-hitung sekitar 13 tahun lah gak punya KTP,” Tutur Sartim

Baca Juga  Banjir Rendam Gang Mawar Margahayu, Walikota Bekasi Tinjau Langsung ke Lokasi

 

“Apalagi untuk kepengurusan anak-anak daftar sekolah seta dalam penerimaan bantuan dari Pemerintah, seperti Jaminan Kesehatan, bansos, BLT dll, salah satu syaratnya harus punya Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kalau mau dapat bantuan harus punya KTP juga,ā€ ujar Sartim menambahkan

 

Wakil Sekretaris AWPI Kota Bekasi Suryono Menuturkan, Sartim mengalami kesulitan saat harus membuat KTP-el secara mandiri. Pihak AWPI siap untuk mendampingi, dan mendatangi langsung ke Kantor Kelurahan Cikiwul atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman data.

Baca Juga  Dua Kelurahan Terendam 50 Cm, Camat Bekasi Utara Salurkan Bantuan ke Lokasi Banjir

 

ā€œMakanya butuh jemput bola atau fasilitas yang memadai untuk para warga yang membuat e-KTP,” tutur Suryono

 

Jika dilihat dari keadaan, ,Sartim sendiri kerja hanya sebagai pemulung, serta ekonomi keuangan yang sangat tidak memungkinkan untuk mondar mandir ngurusin e-KTP dan berkas-berkas yang lainnya dan Sartim berharap untuk di permudahkan segala sesuatunya terkait kepengurusan e-KTP.

 

Daru informasi yang di dapat Sartim sebelumnya pernah laporan ke RT setempat terkait pindahan dari tanggerang ke Kota Bekasi, namun arahan dari pihak RT setempat menyuruh Sartim meminta surat pindah dari tempat sebelumnya du Tanggerang, namun karena kesulitan ekonomi.

Baca Juga  Apel Pagi Gabungan Kecamatan Bantar Gebang Dirangkai Pemberian Cenderamata untuk Anggota Satlinmas Purna Tugas

 

Pak sartim serta keluarganya berharap dengan adanya bantuan dari pihak AWPI untuk mendatangi ke kelurahan cikiwul dan Disdukcapil setempat memberikan layanan pembuatan E-KTP bagi para warga yang merasa kesulitan ekonomi, Sartim tidak pergi ke Tanggerang.

 

Diketahui, Disdukcapil Kota Bekasi memiliki layanan jemput bole rekam data E-KTP. Program ini sudah berjalan sejak tahun lalu,sampai saat ini masih ada warga yang belum melakukan wajib e-KTP juga.

 

ā€œSyarat rekam E-KTP, baik jemput bola maupun bukan, hanya fotokopi KK (kartu keluarga).Namun jika warga yang bersangkutan blm memiliki e-KTP pihak kelurahan cikiwul serta Disdukcapil tentunya akan membantu mereka untuk memperoleh dokumen identitas,” Tutup Suryono

 

Red/Adi

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah