Rabu, April 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Analogi Hukum Pidana, Tafsiran Longgar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi

spot_img

Reportika.id || Bekasi – Analogi Hukum Pidana Korupsi yang disampaikan oleh Prof. Yusril mengilustrasikan bahwa Seorang dosen Universitas Indonesia menerima gaji dari APBN yang menjadi milik pribadi setelah dibayarkan.

Jika dompet dicopet contoh di salah satu pasar atau keramaian, pencuri tidak dapat didakwa korupsi karena tidak merugikan keuangan negara secara langsung, melainkan hanya pencurian biasa.

Analogi ini mengkritik tafsiran longgar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana asal dana APBN sering dijadikan dasar dakwaan tanpa bukti pengurangan aset negara.

Baca Juga  Kapolres Turun Tangan, Bongkar Peredaran Obat Keras di Kampung Kavling

“Kita harus bisa membedakan penggelapan pribadi dari korupsi jabatan untuk menghindari overcriminalization,” Kata Joni Sudarso (Praktisi Hukum).

Sebagai Rujukan dari UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) pada Bribery UNCAC, yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, mendefinisikan korupsi secara luas sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi, dengan prioritas mandatory offences seperti bribery pejabat publik nasional (Pasal 15), bribery pejabat asing (Pasal 16), penggelapan oleh pejabat (Pasal 17), pencucian uang (Pasal 23), dan pengayaan tak sah (Pasal 20).

“Bribery atau suap menjadi inti, bukan sekadar pencurian dana pribadi dari APBN, sebagaimana ditegaskan oleh UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) untuk mencegah korupsi transnasional yang merusak demokrasi dan rule of law,” Tegas Joni.

Baca Juga  KOMNAS Perlindungan Anak Apresiasi Kehadiran Negara melalui PPTUNAS dan Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026

“Edukasi ini penting bagi masyarakat agar memahami korupsi bukan “pencopetan kantong APBN”, melainkan penyalahgunaan wewenang struktural,” Ucap Direktur Ampuh Indonesia, Joni Sudarso.

Tujuan Pencegahan atas Retribusi

Tujuan dari UNCAC adalah pencegahan dan pemulihan aset negara (Pasal 51-59), bukan sekadar hukuman badan yang bersifat retributif; setelah pelaku seperti bupati koruptor diberhentikan, ia tak bisa ulangi karena jabatan hilang, sehingga fokus bergeser ke recovery dana APBD/APBN.

Menurut Joni Sudarso, S.H.,M.H. hukum di Indonesia disarankan untuk menerapkan non-conviction based asset forfeiture untuk selamatkan uang negara, sesuai UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) daripada dakwaan berlebih yang membebani sistem peradilan.

Baca Juga  Sang Sopir Oleng, Truk Muatan Beras Terperosok di Wilayah Tambun Bekasi

Masyarakat perlu mendapat edukasi dalam hal ini agar mendukung kebijakan anti-korupsi efektif, bukan sensasionalisme OTT (Operasi Tangkap Tangan) semata.

Implikasi bagi Praktisi dan Masyarakat

Kajian ini mendorong praktisi hukum perkuat argumen pembelaan berdasarkan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) untuk kasus analogi pencopetan seperti diatas, sementara masyarakat pahami korupsi sebagai ancaman sistemik yang diatasi restoratif

RZ

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah